TARAKAN – Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kilogram sudah diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Kini tinggal menunggu disetujuinya usulan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara.
“Ini sudah kita sampaikan ke provinsi hasil dari persetujuan pak wali kota. Dari provinsi, informasinya memang akan bersama-sama dengan usulan kabupaten kota yang lain,” ujar Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Tarakan Catur Hendratmo kepada jendelakaltara.co, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, dijelaskan Catur –sapaan akrabnya- Pemkot Tarakan sudah melakukan analisis teknis. Di mana pihaknya menganalisa usulan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Kemudian dihubungkan dengan analisis teknis bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) dan telah dipaparkan kepada Wali Kota Tarakan.
Adapun analisis kebijakannya, menurut Catur, tergantung pada kebijakan Wali Kota Tarakan. Ia hanya menilai dalam mengambil kebijakan, wali kota tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha juga kemampuan masyarakat.
“Pak wali melihat bahwa ini masih dalam koridor yang disebut layak, adalah tidak mematikan pengusaha juga tidak mempersulit masyarakat. Jadi dua pertimbangan kebijakan itu yang dipegang oleh pak wali,” tuturnya.
Menurutnya, dulu, HET LPG 3 kilogram ditetapkan melalui SK kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Sekarang, HET diputuskan melalui keputusan gubernur atas usulan dari kepala daerah.
Sepengetahuannya, biasanya, usulan dari daerah itulah yang menjadi pertimbangan gubernur untuk melihat kembali dan melakukan evaluasi. Dan biasanya dari provinsi meyakini bahwa apa yang disampaikan daerah-daerah itulah sebagai sebuah keputusan. (jkr-1)
Discussion about this post