TARAKAN – Pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat berdampak pada meningkatnya kebutuhan energi masyarakat. Rata-rata konsumsi harian BBM nasional di tahun 2022 ini bahkan sudah lebih tinggi dibandingkan konsumsi normal harian sebelum pandemi di tahun 2019.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama BPH Migas. Hal tersebut dipastikan oleh Susanto August Satria selaku Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan.
Satria menjamin pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat.
“Kami pastikan bahwa stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal sehingga masyarakat diharap tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja dan tidak melakukan panic buying, karena stok mencukupi,” tuturnya.
Hingga 14 Agustus 2022, penyaluran Pertalite untuk wilayah Regional Kalimantan adalah 1.395.997 KL, sedangkan kuota Pertalite tahun 2022 adalah 1.783.958 KL.
Khusus untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), realisasi penyaluran Pertalite hingga 14 Agustus 2022 adalah 76.425 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 101.418 KL.
Realisasi penyaluran Solar subsidi Regional Kalimantan adalah 565.953 KL, sedangkan kuota Solar tahun 2022 adalah 862.349 KL. Khusus Kaltara, realisasi penyaluran Solar adalah 21.832 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 31.532 KL.
Pertamina mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.
“Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” tutupnya.
Sementara itu, Pertamina memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tercatat sepanjang tahun 2022, total terdapat 33 SPBU di wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.
“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.
“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tutup Satria. (*)
Sumber: Pertamina Parta Niaga Regional Kalimantan
Discussion about this post