TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menaikkan status kasus dugaan bisnis pakaian bekas ilegal yang menjerat polisi aktif berinisial HSB.
Kasus ini telah naik dari penyelidikkan menjadi penyidikkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Kaltara pada Jumat (6/5/2022) malam.
“Tadi malam (Jumat, red) kita telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikkan ke penyidikkan terhadap 17 container yang kita temukan diduga milik HSB,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan, Sabtu (7/5/2022).
Dari hasil gelar perkara itu juga, pihaknya akan menjerat HSB dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Cipta Kerja dan junto Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Polda Kaltara belum menetapkan status HSB, apakah akan menjadi tersangka atau tidak. Hendy hanya menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikkan.
Dalam kasus ini selain mengamankan 17 peti kemas berisikan pakaian bekas impor yang diduga tidak sesuai manifest, tim khusus yang dibentuk Polda Kaltara juga telah mengamankan 9 speedboat milik HSB yang diduga digunakan untuk membawa ballpress dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan.
“Hingga saat ini telah diamankan sebanyak 9 speed Celebes milik HSB yang kita temukan di beberapa pinggir sungai dengan kondisi kunci yang dicabut dan baling-baling yang dilepas. Artinya ada upaya nyata dari anak buah HSB untuk terus menghilangkan barang bukti atau menyulitkan petugas dalam melakukan upaya-upaya tindakan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kasus dugaan bisnis pakaian bekas impor ilegal ini terungkap setelah pihaknya melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan kepemilikan tambang emas ilegal.
Menurut Hendy, dari penggeledahan itu, polisi menemukan dokumen catatan pengiriman ballpress dan aliran uang masuk, termasuk uang keluar kepada diduga beberapa pejabat.
“Dari hasil penggeledahan kita kembangkan dengan melakukan penyelidikkan, bekerjasama dengan Bea Cukai, kemudian ditemukan 17 container,” ungkapnya.
Pihaknya juga masih mengembangkan penyidikkan kasus ini, termasuk mencari tahu kemana saja aliran dana yang keluar, dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pasti kita kembangkan, karena kalau di kepolisian itu tidak memiliki tim khusus asset tracking. Karena ini usahanya sudah cukup lama dan alur transaksinya melibatkan beberapa rekening yang kita temukan, kita meminta bantuan kepada KPK untuk membantu kita dalam penelusuran asset tracking,” ungkapnya.
“Termasuk penarikkan data dari handphone pihak yang telah kita amankan dari penggeledahan, kita juga meminta bantuan dari KPK, tim forensiknya untuk kita bisa melakukan Analisa digital terhadap seluruj handphone,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post