TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap okum polisi berinisial Briptu HSB di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan membeberkan alasan pihaknya menangkap HSB.
“Pengungkapan ini diawali informasi adanya tambang emas ilegal di wilayah Sekatak. Kemudian pak Kapolda membentuk tim gabungan, tim khusus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (5/5/2022).
Tim khusus yang dibentuk kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tambang emas ilegal yang dimaksud di Sekatak, Kabupaten Bulungan pada tanggal 30 April lalu.
“Mendapatkan praktek illegal mining tambang emas dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon,” bebernya.
Dari temuan itu, tim mengamankan 5 orang, 3 unit exapator, 2 unit truk dan karbon yang sudah dalam proses perendaman.
Tim kemudian memeriksa 5 orang yang ditangkap. 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dari keterangan mereka diperoleh informasi bahwa pemilik tambang ilegal adalah HSB.
“Terhadap 3 orang tersebut menerangkan secara kesesuaian bahwa pemiliknya adalah HSB,” tuturnya.
Dari keterangan itulah pihaknya menangkap HSB karena dari informasi yang diperolehnya ada upaya HSB untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikkan.
“Sehingga kita lakukan upaya penangkapan untuk mempercepat atau mencegah adanya barang bukti yang coba untuk dihilangkan,” tuturnya.
Pasca menangkap HSB, polisi melakukan penggeledahan baik di rumah maupun terhadap usaha milik HSB seperti pakaian bekas.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapatkan beberapa dokumen usaha ilegal HSB, termasuk tambang emas, baju bekas (ballpress) dan data-data aliran keuangan yang bersangkutan kepada pihak-pihak tertentu.
Disamping itu, polisi juga menyegel 1 unit rumah yang diduga dibangun untuk pejabat tertentu. Sehingga HSB kemungkinan akan dijerat juga dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Potensi juga kita akan jerat pasal TPPU terkait dengan temuan hasil penggeledahan hari ini,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post