TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima barang bukti beserta tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 8 kilogram yang digagalkan aparat Kodim 0907/Tarakan di Bandara Juwata Tarakan, Jumat (11/2/2022).
Barang bukti bersama tersangka berinisial RO juga telah diamankan di Kantor BNNP Kaltara. Tim Berantas BNNP Kaltara kemudian mengembangkan kasus tersebut pada hari itu juga dengan mencari keterlibatan pihak lain. Upaya itu berbuah hasil.
“Alhamdulillah kita bisa mendapatkan total 7 pelaku lagi atas nama AM, SU, BA, DI, PJ, JO, RE,” ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi kepada awak media, Senin (14/2/2022).
Menariknya, kasus ini ternyata melibatkan juga petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, yang mestinya mengamankan barang-barang yang dilarang.
Dari hasil penyidikkan diperoleh keterangan bahwa tersangka RO disuruh AM yang merupakan pegawai Avsec Bandara Juwata Tarakan.
“AM notabenenya adalah pegawai Avsec yang ada di bandara, setelah kita konfirmasi ke pihak bandara ternyata AM ini adalah pegawai outsourcing dari PT GTA,” beber jenderal polisi bintang satu ini.
Selain AM, terlibat juga petugas Avsec lainnya inisial SU dan BA. “Ternyata AM ini bekerjasama dengan rekannya yang seprofesi juga, yang kerjanya juga di bandara. Sama juga, dari PT GTA, atas nama SU kemudian temannya lagi namanya BA. Jadi 3 orang ini ternyata pegawai Avsec outsourcing PT GTA,” ungkapnya.
Pihaknya kemudian mengembangkan lagi kasus ini dan didapat pelaku lain yang membantu tersangka RO. Diperoleh keterangan ternyata barang haram itu diambil di Pantai Amal atas perintah dari AM.
“RO yang ditangkap pertama mendapat perintah dari AM, mau enggak membawa barang narkoba dari Tarakan ke Palu? Karena mungkin dengan iming-iming sejumlah uang, si RO ini mau,” bebernya.
Saat mengambil barang di Pantai Amal, RO teryata sudah ditunggu pelaku lainnya yakni PJ dan RE. Narkoba disimpan di dalam mobil.
RO yang datang dengan sepeda motor, menerima barang tersebut dari kedua pelaku PJ dan RE, kemudian menyerahkannya AM.
Samudi menegaskan keterlibatan ketiga petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan sangat jelas. Pasalnya, merekalah yang mempermudah lolosnya barang haram itu sehingga tidak terpantau oleh Security Check Point (SCP).
Caranya, menurut Samudi, RO menyerahkan barang haram itu kepada AM pada malam hari. Dari AM, barang itu kemudian diserahkan kepada SU dan BA yang kemudian membungkus barang itu dan mengupayakan agar tidak melewati X-ray.
“Memang keterlibatan jelas dari petugas Avsec ini yang mempermudah, memperlancar, sehingga tidak melewati SCP 1,” tegasnya.
Untuk memperlancar aksinya, SU dan BA meminta bantuan porter untuk membantu check in. Barang tersebut berhasil melewati check ini dan mendapatkan label bagasi, kemudian diserahkan lagi kepada SU yang kemudian membawanya untuk diserahkan lagi kepada RO yang akan berangkat. Namun, belum berangkat, RO ditangkap aparat.
Selain itu, dalam kasus ini juga melibatkan JO yang membawa barang haram itu dari Malaysia untuk diserahkan kepada PJ dan RE.
“Si JO ini yang menyerahkan barang kepada PJ dan RE. JO ini dapat barang dari DI yang ngambil dari Malaysia,” ungkapnya.
Pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut. Karena diperoleh keterangan AM mendapatkan perintah dari mr. X yang sedang dalam pencarian.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti kita bisa dapatkan mr. X,” tuturnya.
Sementara itu, bagi AM, ini merupakan yang ketiga kalinya menyelundupkan narkoba sabu. Sebelumnya ia berhasil meloloskan dengan berat 4 kilogram dan 6 kilogram.
Sedangkan SU juga pernah sekali menyelundupkan sabu sebanyak 6 kilogram dengan membawa sendiri ke daerah tujuan. (jkr)
Discussion about this post