TARAKAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Tarakan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Polres Tarakan menegaskan larangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari karena dapat membahayakan keselamatan umum.
Selain itu, Polres Tarakan juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, 112, dan 114 terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, serta Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penyalahgunaan narkoba dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial.
Polres Tarakan turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik perjudian konvensional maupun perjudian online. Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU RI No. 1 TAHUN 2023, yang mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara dan/atau denda.
Di bidang lalu lintas, Polres Tarakan menghimbau seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu, melengkapi surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain Pasal 106 tentang kewajiban pengemudi, Pasal 281 terkait kelengkapan surat izin mengemudi, dan Pasal 287 mengenai sanksi pelanggaran lalu lintas.
Melalui himbauan kamtibmas yang disertai dasar hukum ini, Polres Tarakan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110. (*)


















Discussion about this post