TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan menangkap seorang pria inisial AS (24) dengan barang bukti sabu 3.041.02 gram atau 3,041 kg.
Pelaku ditangkap di Jalan Cahaya Baru, RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat pada Kamis (27/11/2025).
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menjelaskan awalnya jajarannya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di jalan tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sekira pukul 13.30 Wita, personel opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai dua orang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan membawa plastik hitam mencurigakan.
“Tepatnya lokasi penangkapan terhadap pelaku ini di fasilitas umum. yaitu di Jalan Cahaya Baru RT 04, di mana anggota satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan tersebut Polres Tarakan berhasil mengamankan 3 bungkus plastik bening yang dikumpulkan dalam satu box berwarna coklat dan di lakban dari pelaku AS,” beber Erwin S. Manik.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Sayangnya satu teman pelaku inisial SP berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berasal dari Sulawesi Selatan yang telah bermukim di Bontang, Kalimantan Timur. Rencananya pelaku akan membawa barang haram tersebut ke Bontang melalui jalur darat dari Tanjung Selor. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena dijanjikan upah Rp60 juta.
“Rencananya akan dikirimkan ke wilayah Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat penangkapan di wilayah hukum Polres Tarakan para pelaku ini perencana akan mengirimkan barang ke Bulungan menggunakan speed dan di pelabuhan Bulungan mereka sudah menyewa satu unit mobil. Karena dari pelaku juga diamankan kunci mobil yang mereka sewa untuk digunakan mengangkut barang-barang ini menuju Bontang,” tutur Erwin S Manik.
Polisi berhasil mengungkap modus operandinya di mana sabu tersebut dimodifikasi dalam bentuk barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya handphone, motor merk Honda Scoopy dan 1 buah kotak kardus warna coklat.
“Barang yang diamankan ini telah dilakukan pengujian tes dan dinyatakan jenis sabu-sabu dengan berat 3.041,02 gram dan Ada beberapa barang bukti yang lainnya sudah diamankan Kepolisian,” tutur Erwin S Manik.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Erwin S Manik menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba, lebih didominasi menggunakan transportasi air. Karena itu yang menghimbau pihak terkait laonnya agar meningkatkan pengawasan di laut.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra bahwa pelaku datang ke Tarakan pada Rabu (26/11/2025) dan menginap di salah satu hotel. Pelaku juga sempat memakai sabu di hotel.
“Waktu di hotel mereka sempat pakai dulu satu kali baru besoknya tanggal 27 mereka rencana mengambil barang sekalian check out hotel dan dilanjutkan langsung naik speed ke Tanjung Selor,” tutur Tegar.
Diketahui juga bahwa pelaku merupakan residivis namun dengan kasus berbeda yaitu kasus pencabulan. (jkr)
KPwBI Kaltara Gelar Nonton Bersama Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025
TARAKAN - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan kegiatan Nonton Bersama Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia...
Read moreDetails



















Discussion about this post