TARAKAN – Tim gabungan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kantor Bea Cukai Tarakan kembali menggagalkan penyelundupan sabu yang hendak membawa dari Nunukan ke Tarakan.
Kasus ini diungkap pada 23 Oktober lalu. Dimana petugas mengamankan pelaku berinisial S alias B asal Nunukan bersama barang bukti 1,039 kg sabu.
“Dua minggu yang lalu yaitu pada tanggal 23 Oktober, kita berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial S alias B, asal Nunukan. Barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik bening bertuliskan R1688 berisi kristal putih narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,039 kg,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam Konferensi pers di kantornya, Senin (9/11/2025).
Terungkapnya kasus ini berawal pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 10.00 Wita, BNNP Kaltara menerima informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan menggunakan speed boat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara memerintahkan tim untuk berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Tarakan dan melakukan penyisiran di perairan Tarakan – Nunukan. Namun tidak ditemukan target.
Keesokan harinya pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 08.00 Wita, tim kembali menerima informasi dari sumber yang sama bahwa pengiriman sabu dilakukan melalui speed boat reguler menuju Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan.
Barang haram tersebut dibawa oleh pria berinisial S alias B dengan ciri-ciri menggunakan kemeja garis biru dan tas ransel hitam.
Sekira pukul 14.30 Wita, speed reguler tersebut tiba di pelabuhan dan tim melihat pelaku sesuai ciri yang disebutkan.
Tim kemudian mengamankan pelaku dan menggeledah di ruang kantor UPTD Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan. Dari ranselnya ditemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu seberat 1,039 kg.
Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, 1 lembar tiket speed boat, 1 buah ransel, 2 kresek warna hitam, 1 buah plastik kemasan teh China warna hijau bertuliskan R1688 dan 1 buah plastik bening.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku disuruh oleh seseorang inisial E di Nunukan untuk mengantarkan sabu kepada seorang penerima di Tarakan “Jagonya”.
Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Kaltara untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Tatar Nugroho dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak terkait. Seperti dari Kantor Bea Cukai Tarakan dan instansi terkait lainnya yang selalu bersinergi melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kaltara. (jkr)
Wakil Ketua DPRD Kaltara Ikut Sambut Kedatangan Jusuf Kalla di Tanjung Selor
TANJUNG SELOR — Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir turut menyambut hangat kunjungan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI),...
Read moreDetails



















Discussion about this post