TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melaunching program undian struk makan dan minum berhadiah.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan hadiah menarik dari Pemkot Tarakan. Berupa 2 unit iPhone 15, 5 unit Samsung Galaxy A56 dan 10 unit Redmi Note 14.
Program tersebut dilaunching Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes bersama pemanfaatan alat rekam pajak tahap V tahun 2025 di Bukit Bintang, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu (30/8/2025).
Untuk mendapatkannya, masyarakat hanya mengupload struk pembayaran pada barkot yang disiapkan di restaurant, cafe atau rumah makan yang terpasang alat rekam pajak. Undian ini berlaku untuk periode transaksi 1 September sampai dengan 30 November 2025.
Selain itu, nilai minimal struk pembayaran sebesar Rp 100 ribu dan tidak berlaku kelipatannya.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengapresiasi program yang digagas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan ini.
Wali Kota menilai program tersebut sebagai upaya bersama dalam mengontrol pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10 persen yang dilakukan oleh pengusaha restoran, cafe dan warung makan.
Sebab menurut Wali Kota, pengalaman sebelumnya menemukan pengusaha rumah makan masih bisa menyiasati alat perekam pajak yang dipasang di rumah makan mereka. Sehingga tidak semua pajak PBJT yang diterima disetorkan ke Pemkot Tarakan.
Sedangkan pajak PBJT merupakan hak Pemkot Tarakan yang dititipkan masyarakat kepada restoran, cafe maupun rumah makan melalui struk pembayaran.
“Ini tentu adalah bagian dari upaya kita untuk terus saling mengontrol. Sebenarnya struk alat rekam pajak ini sudah kita sebarkan. Tapi ternyata bisa diakali juga barang ini. Kadang-kadang dibuat dua alat sistem. Ada alat perekam sendiri dari kita, dia buat juga sendiri yang mengeluarkan struk juga,” ujar Wali Kota Khairul.
“Melalui program ini harapan kita masyarakat juga ikut mengontrol. Karena secara sadar atau tidak, masyarakat sudah menitipkan uangnya (ke restaurant dan rumah makan) untuk disetorkan kepada negara. Nah, kalau tidak disetor kepada negara, berarti uangnya diambil oleh pemilik restaurant,” sambung Wali Kota Khairul.
Sementara itu, Wali Kota Khairul juga melauncing pemanfaatan penambahan alat rekam pajak yang bekerjasama dengan Bankaltimtara.
Di mana ada 25 unit alat rekam pajak yang dipasang secara bertahap sejak Agustus di sejumlah restaurant, rumah makan dan cafe.
Sebelumnya Pemkot Tarakan telah memasang 90 unit alat rekam pajak sejak akhir tahun 2020 – 2024 pada 20 objek PBJT baik jasa perhotelan dan 70 objek PBJT jasa makan dan minum atau restoran.
Pemasangan alat rekam pajak ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Tarakan dalam mengawasi pembayaran pajak PBJT dan turut dipantau oleh Komisi Pencehan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Pemkot Tarakan telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak. Yaitu memberikan kerinanganan bagi wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut, menurut Wali Kota, merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat di tengah wacana kenaikan PBB di sejumlah daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap piutang PBB yang belum dibayarkan masyarakat.
“Kita tidak menaikkan pajak, Tarakan justru memberikan insentif pajak. Boro-boro mau dinaikkin, yang ada saja belum dibayar, apalagi mau dinaikkan dan kita terus akan ditanya oleh BPK, kenapa tidak ditagih,” tutur Wali Kota.
Melalui program ini, Wali Kota Khairul berharap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi PBB-nya sejak tahun 1995. Sehingga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 57 miliar.
Dari pajak itu nantinya akan dikembalikan lagi Pemkot Tarakan untuk membiayai kegiatan pembangunan serta program lainnya. (jkr)
 
			








 
                                



 
                                



Discussion about this post