TARAKAN – Proses hukum perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan berakhir Rabu (5/2/2025).
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal dari perkara 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024, dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu sore, Majelis Hakim lainnya, Saldi Isra menyampaikan bahwa semua eksepsi atau bantahan atas permohonan yang diajukan pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
Berkenaan Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut di tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur.
“Bahwa selanjutnya berkenaan dengan substansi permohonan dan seterusnya dianggap telah diucapkan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon nomor 146/WAKO Tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut diatas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” lanjut Saldi Isra.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” lanjut Saldi Isra.
Dengan berbagai pertimbangan itu, Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan amar putusan memutuskan menolak eksepsi pemohon berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan serta mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.
“Amar putusan mengenai diri dalam resepsi, satu menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan permohonan. Dua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, hasil rapat pleno KPU Kota Tarakan terkait rekapitulasi suara pada 5 Desember 2024 yang menetapkan dr. H. Khairul M.Kes dan Ibnu Saud meraih suara terbanyak dengan 59.204 dari kolom kosong yang hanya meraup 43.787 suara, tetap sah.
Selanjutnya KPU Tarakan mengagendakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih hasil Pilkada 2024. (jkr)
Discussion about this post