TARAKAN – Seiring bakan masuknya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau agar Tempat Hiburan Malam (THM) dengan kesadaran menutup operasionalnys selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Syamsi Sarman.
Hal itu sebagai bentuk penghormatan umat muslim yang sedang berpuasa sehingga khusyu beribadah.
“Setiap tahun ini sudah menjadi agenda rutin sehingga menurut saya tidak usah menunggu instruksi wali kota, saya kira teman-teman di tempat hiburan paham, bisa menghormati orang puasa, ya tutuplah pada waktu bulan Ramadan itu. Cuma satu bulan kan,” ujar Syamsi Sarman, Kamis (13/2/2025).
Syamsi Sarman juga mengimbau agar warung makan dan cafe juga dapat menghargai umat muslim yang berpuasa dengan memasang tirai agar tidak terlihat orang yang makan di dalam.
Menurutnya, tidak menjadi persoalan warung makan ataupun cafe tetap buka di bulan puasa karena ada saja umat muslim yang yang tidak berpuasa. Seperti kaum wanita yang lagi haid atau musafir hingga juga nonmuslim.
“Rumah makan biasanya boleh juga dengan tertutup, jendela-jendelanya pakai horden, masih boleh. Kita juga menghormati ada ibu-ibu yang mungkin tidak puasa, nonmuslim, kemudian orang musafir, boleh tidak puasa,” pungkas Syamsi Sarman. (jkr)
Discussion about this post