TARAKAN – Setelah memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (4/12/2024) terkait penetapan tersangka perkara TPPU dan ballpress, Hasbudi berencana mengajukan gugatan perdata.
Hal itu dibeberkan Kuasa Hukumnya, Syamsuddin kepada awak media usai sidang putusan praperadilan.
Seperti diketahui, dalam sejumlah poin putusan sidang praperadilan, salah satunya Polda Kaltara diminta menghentikan penyidikan dan juga mengembalikan seluruh aset Hasbudi, termasuk 17 kontainer ballpress.
Namun informasi yang diperoleh kliennya, barang bukti 17 kontainer ballpres atau pakaian bekas telah dimusnahkan. Padahal ia menilai status hukum ballpress tersebut belum jelas apakah barang impor yang dilarang atau tidak.
Di sisi lain, karena kliennya berhasil memenangkan sidang praperadilan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara ballpress batal demi hukum.
Karena itu, kliennya berencana mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan setelah dimusnahkannya ballpress tersebut.
“Jika penyidik memusnahkan barang sitaan dari hasil impor dan belum jelas apakah barang tersebut betul-betul hasil impor barang ilegal atau tidak, maka seluruh perbuatan penyidik yang memusnahkan barang belum jelas apakah barang ekspor dan impor adalah kerugian kepada pemilik barang. Setiap kerugian kepada pemilik barang itu dapat dimintakan ganti rugi. Ya gugat perdata,” ujar Syamsuddin.
“Semua barang tersebut dianggap belum jelas statusnya apa. Apakah barang yang dilarang atau tidak karena belum ada putusan. Kita menganut azas legalitas, sepanjang belum ada larangan maka dianggap itu adalah barang yang sah,” lanjutnya.
Menurutnya, penyidik terburu-buru melakukan pemusnahan. Padahal belum ada putusannya. Di sisi lain ia juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Hasbudi beraktifitas untuk mengimpor barang.
“Karena tidak ada putusan yang mengatakan bahwa Hasbudi beraktifitas mengimpor barang, celakanya sudah dimusnahkan barangnya. Karena sudah dimusnahkan artinya ada kerugian di dalamnya. Baik kerugian materil yang dapat dibuktikan dan kerugian imateril. Itu semua hukum perdata membolehkan kita untuk menuntut ganti kerugian sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
“Oh iya, pasti, dikembalikan yang bisa dikembalikan. Yang dimusnahkan padahal belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap itu pasti ganti kerugian,” tegasnya.
Menurut Syamsuddin pihaknya kini menunggu salinan putusan praperadilan yang akan menjadi dasar kliennya untuk mengajukan gugatan.
“Dasar untuk kami ajukan gugatan adalah putusan. Baik untuk mohonkan eksekusi maupun mohonkan gugatan ganti kerugian,” tutur Syamsuddin. (jkr)
Discussion about this post