TARAKAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, Adyansa memastikan telah dicapai kesepakatan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan tahun 2025.
Hal itu dipastikan Adyansa setelah mendengar keterangan dari serikat pekeja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengupahan Kota Tarakan di gedung DPRD Tarakan, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, kesepakatan dicapai antara serikat pekerja dengan Apindo Tarakan justru sebelum DPRD Tarakan melaksanakan rapat dengar pendapat.
“Alhamdulillah sebenarnya kemarin infonya sudah terjadinya kesepakatan antara pemerintah, Apindo dan serikat buruh. Terlanjur kita sudah mengundang teman-teman yang lain. Jadi kami diintruksikan sama Ketua DPRD untuk tetap melanjutkan RDP ini meskipun sudah ada kesakatan,” ujar Adyansa.
“Tapi Alhamdulillah ini bukti bahwa DPR itu selalu hadir untuk masyarakat meskipun sudah terjadi kesepakatan kami ingin tetap mendengar apa kesepakatan itu supaya insya Allah kami kawal kesepakatan itu,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada awak media usai rapat.
Lebih lanjut Adyansa menjelaskan, tercapainya kesepakatan ini sesuai batas waktu yang diberikan yakni paling lambat 18 Desember.
Karena itu, ia mengharapkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan untuk mengawal hasil kesepakatan tersebut mengingat waktu tersisa hanya sehari saja.
Dengan tercapainya kesepakatan itu, diperoleh sudah besaran upah minimum kota dan upah minimum sektoral kota.
Informasi yang diperoleh media ini, untuk upah minimum kota naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Sedangkan untuk upah minimum sektoral kota naik sebesar 0,2 persen.
Terkait besaran UMK dan UMSK yang disepakati yang nilainya cukup besar, Adyansa menilai wajar dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, di mana kebutuhan hidup semakin besar.
Meski demikian, pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha ini menilai jika pengusaha keberatan nantinya, perlu duduk bersama kembali untuk membahasnya. Karena ia pun tidak pungkiri nilai UMK Tarakan sangat besar.
Adyansa juga mengharapkan agar UMK dan UMSK yang telah disepakati ini dapat diterapkan oleh perusahaan-perusahaan berskala besar, sesuai aturan. Sedangkan bagi perusahaan kecil dapat menyesuaikan dengan pendapatan mereka. (jkr)
Discussion about this post