TANJUNG SELOR – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol Golka Pangarso Rahardjo Winarsadi membuka Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumbe Daya Manusia (SDM) Polri.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (12/11/2024) di Aula Rupatama Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan Ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalitas SDM kembali.
Turut hadir dalam kegiatan itu para pejabat utama Polda Kaltara serta perwakilan seluruh satuan kerja Polda Kaltara dan polres jajaran.
Dalam sambutannya, Wakapolda menjelaskan Perkap Nomor 4 Tahun 2024 berfokus pada pengukuran indeks profesionalitas SDM Polri, sebuah langkah strategis untuk memastikan peningkatan kualitas dan profesionalisme Personel Polri.
Karena itu pembukaan sosialisasi ini menjadi sebuah tonggak penting dalam rangka mewujudkan kepolisian yang semakin kredibel, transparan, dan akuntabel.
Implementasi Peraturan Kepolisian yang baru ini dianggap penting sebagai upaya pengembangan SDM Polri tidak terlepas yang ada di Polda Kaltara.
Kegiatan pelatihan teknis kepolisian di Kaltara akan mendapatkan manfaat signifikan dari metode penilaian Personel Polri yang telah diperbaharui, yang terintegrasi dalam sosialisasi ini.
Perkap Nomor 4 Tahun 2024 juga sebagai dasar menetapkan kerangka kerja yang lebih jelas untuk kegiatan Polda Kalimantan Utara sekaligus merespons tantangan tugas ke depan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Transparansi dalam metode penilaian diharapkan dapat mendorong Personel Polri untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi serangkaian kegiatan formal semata, namun juga sebagai alat efektif untuk menyampaikan pembaruan norma dan langkah-langkah praktis pengukuran indeks profesionalitas bagi seluruh anggota Polri di Kaltara. (adv)
Discussion about this post