TANJUNG SELOR – kepolisian Daerah (Polda) Kaltara melaui Direktorat Polairud mengagalkan peredaran 6 kilogram sabu dan mengamankan 2 tersangka. Penangkapan pun diwarnai aksi dramatis. .
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 15.00 Wita di Perairan Juata Laut, Tarakan, Kalimantan Utara.
Patroli Polairud Polda Kaltara sempat melakukan kejar-kejaran dengan pelaku yang membawa speedboat bermesin 40 PK karena berupaya melarikan diri.
Awalnya, patroli Ditpolairud Polda Kaltara berusaha memberhentikan speedboat berwarna hitam dengan tulisan “KAMPACU” yang ditumpangi tersangka. Namun melarikan diri.
“Seperti kata Kapolda Kaltara tadi, waktu ketemu kita, dia (tersangka) bilang tidak ada, tidak ada. Begitu kita dekati langsung tancap gas,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud, Kombes Pol Bambang Wiriawan kepada awak media usai konferensi pers.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Bahkan polisi terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah bodi dan mesin untuk memberhentikan speedboat.
Bambang mengakui, ada empat tembakan yang diarahkan ke bodi speedboat. Sedangkan yang mengarah ke mesin sebanyak dua tembakan.
Setelah berhasil menghentikan speedboat di perairan Juata Laut, Tarakan Utara, petugas hendak naik ke kapal. Namun sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Pada saat berhenti anggota mau naik ke atas kapal, ada yang mau nyerang anggota pakai badik,” tutur Bambang.
Namu, dengan kesigapan, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan tersangka di perairan Juata Laut, Tarakan Utara.
Dari hasil pengeledahan ditemukan tas punggung berwarna hitam yang berisi 6 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau bertuliskan Guanyinwang dengan berat 6.073,69 gram atau 6,073 kg.
Politisi juga mengamankan dua tersangka inisial DD dan MS. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DD dan MS disuruh oleh saudara laki-laki inisial BY untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tawau, Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 20 juta yang akan diberikan setelah barang tersebut sampai di tujuan.
Keduanya pun menuruti dan berangkat dari Tarakan dengan menggunakan speedboat bermesin 40 PK berwarna hitam dengan tulisan KAMPACU menuju daerah Batu-batu, Tawau, Malaysia.
Sampai di tujuan, di pinggir laut sudah menunggu seorang laki-laki yang tidak di kenal namanya. Lalu memberikan tas punggung warna hitam yang berisikan 6 bungkus narkotika jenis sabu, dibungkus dengan bungkusan warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
Setelah menerima, tersangka DD dan MS kembali ke Tarakan. Dalam perjalanan di perbatasan Tawau – Sebatik, tersangka MS sempat ditelpon BY untuk memastikan keberadaan sabu tersebut. Lalu BY menyuruh tersangka untuk membawa sabu tersebut ke Tarakan.
Namun, saat berada di perairan Juata Laut, tersangka berhasil diamankan tim patroli dari Polairud Polda Kaltara bersama barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (jkr)
Discussion about this post