TANJUNG SELOR – Setelah melalui kajian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tarakan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kalimntan Utara (Kaltara), Rustam Akif, berdasarkan laporan yang ia terima dari Bawaslu Tarakan.
“Untuk Tarakan itu sudah dikeluarkan tiga rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk PSU (pemungutan suara ulang,” ujar Rustam Akif.
“Yang pasti kalau kita dari Bawaslu Tarakan, sudah mengeluarkan tiga rekomendasi untuk dilakukan PSU di Kota Tarakan,” lanjut Rustam Akif, Senin (19/4/2024).
Dari hasil kajian pihaknya, Rustam Akif membeberkan ada ketidaksesuaian antara prosedur dengan yang terjadi di lapangan. Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Rustam Akif membenarkan apabila tiga rekomendasi itu berjumlah 3 TPS di Tarakan. Ada pun untuk jadwal pelaksanaan, ia serahkan kepada KPU Tarakan.
Rustam Akif juga menyerahkan kepada KPU Tarakan apakah akan melaksanakan semua rekomendasi tersebut. Karena ia mendapatkan informasi, KPU Tarakan hanya akan menggelar pemungutan suara ulang pada satu TPS saja.
“Ada informasi juga yang masuk bahwa KPU mungkin hanya melaksanakan satu PSU, tapi itu dari mereka. Mereka yang lebih paham,” tutur Rustam Akif.
Selain Tarakan, ia juga membeberkan, pemungutan suara ulang kemungkinan digelar juga di Nunukan. Tetapi jajarannya masih mengkaji temuan tersebut.
“Mungkin yang agak banyak PSU-nya itu mungkin di Nunukan. Mungkin ya, artinya ini masih berproses kan rekomendasinya, itu kemungkinan ada 6 TPS,” ungkap Rustam Akif.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari jajarannya, untuk di Malinau dan Bulungan kemungkinan tidak rekomendasi untuk pemungutan suara ulang.
Ada pun di Kabupaten Tana Tidung, menurut Rustam Akif, ada temuan yang didapatkan Bawaslu setempat yang berpotensi pemungutan suara ulang. Namun masih dalam kajian. (jkr)
Discussion about this post