TANJUNG SELOR – Penetapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan dilakukan setelah tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan peserta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebupaten Bulungan, Lili Suryani. Pihaknya telah menyelesaikan rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara pada Kamis pagi (29/2/2024) di Gedung BKPSDM Bulungan, Tanjung Selor, Bulungan.
KPU Bulungan selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hasil rapat pleno rekapituasi untuk dibagikan kepada peserta pemilu dan menyerahkan ke KPU Kaltara.
Ada pun penetapan kursi DPRD Bulungan, menurut Lili Suryani, baru bisa dilakukan setelah dipastikan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan peserta.
“Untuk penetapan sendiri setelah tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Hari ini (Kamis, red) kita keluarkan SK perolehan suara dan akan kita bagikan SK tersebut kepada partai politik,” ujar Lili Suryani.
“Apakah setelah itu ada gugatan terhadap hasil itu ke MK, PHPU (perseilihan hasil pemilihan umum)? Kalau ada maka diproses. Kalau pun tidak ada maka dua minggu atau tiga minggu ke depan sudah ada penetapan,” lanjut Lilli Suryani kepada awak media.
Sesuai petunjuk, pembagian kursi DPRD Bulungan kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague. Pihaknya juga tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada serta petunjuk dari KPU RI.
Meski demikian, dari hasil rekapituasi, Lili Suryani menilai, sebenarnya sudah bisa diperkirakan berapa kursi yang diperoleh setiap partai politik. Hanya saja untuk resminya setelah melalui penetapan.
Ia juga menambahkan, rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bulungan berjalan berjalan lancar meski terdapat beberapa koreksi.
Dalam kegiatan ini, KPU Bulungan mencocokkan data perolehan suara yang dilakukan secara manual dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Secara umum semuanya proses rekapitulasi berjalan dengan lancar, walau pun ada koreksi-koreksi di beberapa angka. Khususnya DPT, kemudian pengguna surat suara yang kita sesuaikan dengan apa yang ada. Kemudian koreksi dari beberapa saksi juga terkait perolehan yang sudah ada sesuai dengan hasil plano,” tutur Lili Suryani. (jkr)
Discussion about this post