TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Jahrah mengingatkan pelaku usaha, ada sanksi jika tidak membuat laporan tahunan terkait penanaman modal.
Hal itu ditegaskannya disela menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (27/2/2024).
Menurut Jahrah, pembuatan laporan wajib dilakukan setiap pelaku usaha. Di mana untuk pelaku usaha berskala besar, laporan dibuat pertriwulan. Sedangkan untuk UMKM membuat laporan persemester.
Jahrah menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membuat laporan tahunan. Di mana sanksi terberat bisa dikenakan pencabutan izin berusahanya.
“Ini kan dilakukan oleh kementerian, bukan dari kita. Jadi pelaporan dilakukan ke Kementerian investasi, ditandatangani bupati, nanti kalau mereka tidak melaporkan ada sanksi yang diberikan oleh kementerian. Itu sudah diatur dalam ketentuan undang-undang,” ujar Jahrah.
“Bahkan salah satu sanksi terberat kalau mereka tidak melaporkan maka pencabutan izin kalau mereka tidak melaporkan dan mungkin hal-hal kemudahan yang diberikan, kalau mereka tidak melaporkan otomatis itu akan menjadi kendala,” tegas Jahrah kepada awak media.
Karena itu, ia mengajak pelaku usaha membuat untuk laporan tepat waktu. Misalnya untuk pelaku usaha skala besar yang membuat laporan pertriwulan, mereka harus melaporkan paling lambat 10 April.
Laporan ini dinilai Jahrah sangat penting. Karena dari laporan tahunan inilah akan menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk merilis nilai investasi di Indonesia dan setiap daerah.
Pemkab Bulungan sendiri berupaya membantu pelaku usaha dalam membuat laporan. Di antaranya melalui bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan tersebut didukung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah serta peningkatan kualitas pelaku usaha dalam membuat laporan kegiatan tahunan.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman bagaimana sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bekerja.
Berdasarkan data dari DPMPTS Bulungan, terdapat sekira 8 ribu pelaku UMKM di Bumi Tenguyun. Sedangkan untuk pelaku usaha berskala besar mencapai puluhan perusahaan. (jkr)
Discussion about this post