TANJUNG SELOR – Selain di Tarakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga merekomendasikan Pemungutan Suara Umum (PSU) di Kabupaten Nunukan.
Informasi yang diperoleh, terdapat enam TPS yang bakal melakukan PSU yang semuanya berada di Kecamatan Sie Menggaris.
Terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari. Yakni TPS 4, 7, 8, 9 dan 10. Sedangkan satu TPS lagi di Desa Srinanti yaitu TPS 4.
“Karena memang sudah memenuhi indicator harus dilaksanakan PSU maka harus dilakukan. Karena kemarin indikator itu memenuhi syarat untuk dilaksanakannya pemilihan suara ulang. Ada 6 TPS,” ujar Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman, Rabu (21/2/2024).
Dibeberkan lebih lanjut, tidak semua jenis pemilihan dilaksanakan. Hanya melaksanakan pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI.
Dilaksanakannya PSU ini, menurut Arif Rochman, karena telah memenuhi kriteria. Di mana kotak suara untuk dua jenis pemilihan tersebut banyak dibuka.
Untuk pelaksanaannya, pihaknya menyerahkan kepada KPU setempat untuk menetapkan. Ia hanya menegaskan bahwa sesuai aturan, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Dengan demikian, KPU punya waktu hingga 24 Februari untuk melaksanakannya. (Rajab)
Discussion about this post