TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kalara) memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (21/12/2023).
Sebanyak 854 botol/kaleng dan 20 liter ciu kemasan jerigen dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Miras ini merupakan barang bukti hasil penertiban penyakit masyarakat yang dilakukan Polda Kaltara tahun ini.
Penertiban ini diharapkan dapat meminimalisir angka kriminalitas. Sebab pengaruh alkohol berpotensi membuat orang yang mengkonsumsinya berbuat tindak kejahatan.
“Dari miras akan timbul berbagai gangguan kamtibmas dari penganiayaan ringan, penganiayaan berat bahkan sampai kepada pembunuhan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto S.Sos, S.I.K, M.Si.
“Yang lebih mengerikan lagi akan terjadi pelecehan seksual terhadap anak– anak, seperti yang kita lihat di media massa maupun media sosial beredar berita bahwa sudah banyak yang menjadi korban. Korban dari yang mengkonsumsi sendiri sudah banyak yang meninggal,” lanjut perwira Polri melati tiga ini. (*)
Sumber: Humas Polda Kaltara
Discussion about this post