NUNUKAN – Setelah ditunjuk sebagai salah satu desa anti korupsi, Desa Sungai Limau kembali akan dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Perwakilan KPK, Friesmount Wongso, membuka kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Bulungan, Rabu pagi (25/10/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus, S.IP, M.Si turut hadir dalam pembukaan tersebut. Didampingi Asisten Bidang Perkonomian dan Pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Nunukan, H. Asmar, Kadis PMD Nunukan Helmi Pudaaslikar, Kadis Kominfo Kaharuddin, SS dan tamu undangan lainnya.
Sekda Nunukan, Serfianus menyampaikan bahwa Desa Sungai Limau adalah satu-satunya desa di Provinsi Kalimantan Utara yang dipilih sebagai kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2023.
“Untuk bisa dinobatkan sebagai desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023, Desa Sungai Limau masih harus bersaing dengan 21 desa dari seluruh Indonesia,” ujar Serfianus.
Sebagaimana diketahui bahwa desa yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi Nasional harus mampu dan memenuhi 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan oleh tim penilai.
“Untuk memenuhi semua persyaratan tersebut, tentu saja bukan pekerjaan yang mudah, namun saya percaya dengan kerja keras dan sinergi dari Kepala Desa, para perangkat desa, dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sungai Limau, 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan akan mampu dipenuhi,” tambah Serfianus.
Diketahui bahwa dana dari pemerintah untuk desa terus meningkat. Kabupaten Nunukan terdapat sebanyak 232 desa. Desa Sungai Limau tahun ini mendapat kucuran dana sebesar Rp 1,19 miliar.
Perwakilan KPK, Friesmount Wongso dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini merupakan awal langkah yang baik untuk bersinergi dalam rangka penguatan akuntabilitas desa.
“Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, pemerintah mengucurkan dana untuk desa se-Indonesia sebesar Rp 468,9 triliun lebih, desa yang awalnya terima puluhan juta, sekarang sudah ratusan juta, yang awalnya ratusan sekarang sudah milyaran, bahkan ada desa yang menerima 7 miliar,” Sebut Wongso.
Ternyata dengan bertambah dana desa yang tiap tahun mengalir, bukan menambah desa-desa semakin maju. Bahkan banyak perangkat desa yang tersangkut tindak pidana korupsi. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari penanganan perkara sebanyak 851 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat perangkat desa sebanyak 873 pelaku.
Ia juga menjelaskan dari laporan BPS, angka kemiskinan desa juga tinggi, dimana target nasional 8,5 sampai 9 persen, justru berada di angka 12,36 persen. (hdy/hdy/tus).
Discussion about this post