TARAKAN – Peningkatan pelayanan terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terbaru, diterapkan Transformasi Mutu Layanan JKN.
Launcing Transformasi Mutu Layanan JKN ini dilakukan pada acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Launching dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Direktur BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dan sejumlah tamu undangan.
Acara ini juga disaksikan pimpinan cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia bersama mitra kerjanya, termasuk di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.
Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa transformasi mutu layanan ini ada dua. Di antaranya transformasi struktur organisasi. Di mana ada yang khusus menangani tentang mutu layanan baik pelayanan administrasi ataupun pelayanan di rumah sakit.
“Fokus kita transformasi mutu ada dua. Transformasi struktur organisasi, ada yang khusus menangani tentang mutu layanan. Baik mutu layanan dalam pengertian administrasi ataupun pelayanan di rumah sakit,” ujar Ghufron Mukti.
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan mengharuskan ada janji pelayanan dari rumah sakit dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara atau non diskriminasi.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, dr. Asnila Dewi Harahap menambahkan bahwa dengan transformasi mutu layanan ini, peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah, di mana pun ia berkunjung ke pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan itu adalah ketika peserta itu mau berobat atau mau mengakses pelayanan kesehatan, dia mudah, mau ke mana-mana mudah. Apakah ke fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” ujar Asnila Dewi Harahap.
Selain itu, transformasi mutu layanan ini juga menjamin perlindungan finansial. Di mana BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya pengobatan.
“Dengan keberadaan JKN tentu saja ini menjadi salah satu solusi bagi kita, masyarakat, bahwa pemerintah hadir dalam hal pemenuhan dasar kesehatan bagi masyarakat,” tuturnya.
Kualitas layanan di fasilitas kesehatan juga menjadi bagian dari transformasi mutu layanan ini. Di mana rumah sakit diminta dapat memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat.
“Yang tidak kalah penting adalah terkait kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Selain memberikan akses yang mudah juga untuk bisa menegakkan atau untuk bisa memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat,” ungkap Asnila.
Berdasarkan data, jumlah kepesertaan JKN secara nasional telah mencapai 260 juta peserta atau 94 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Sebanyak 371 ribu badan usaha telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan 995 ribu akses pembayaran iuran.
Disamping itu, sebanyak 27 ribu fasilitas kesehatan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan pertama maupun lanjutan.
Sedangkan jumlah kabupaten dan kota yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebanyak 371 kabupaten dan kota. Termasuk 4 kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Yaitu, Tarakan, Malinau, Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung. Demikian juga dengan Provinsi Kaltara. (jkr)
Discussion about this post