TARAKAN – Setelah melalui proses sidang yang panjang, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman mati bagi Edy Guntur terhadap perkara pembunuhan Arya Gading Ramadan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (31/8/2023).
“Mengadili menyatakan terdakwa Edy Guntur terbukti secara sadar dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Guntur dengan pidana mati,” tegas majelis hakim.
Selain Edy Guntur, majelis hakim juga memutuskan hukuman seumur hidup bagi Mendila karena dinilai terbukti secara sadar dan menyakinkan membantu Edy Guntur melakukan pembunuhan berencana.
Sementara bagi Afrilla yang merupakan istri Edy Guntur, Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara.
Putusan ini disambut gembira keluarga dan simpatisan almarhum Arya Gading Ramadan karena dinilai setimpal dengan apa yang telah terdakwa perbuat, terutama kepada Edy Guntur.
“Saya atas nama keluarga korban, adik-adikku semua, iparku, terima kasih kepada petugas keamanan dan kepada kejaksaan dan khususnya kepada majelis hakim. Atas keputusan ini kami terima kasih banyak,” ujar Rahim, mewakili keluarga korban.
“Kami sudah puas akan keputusan itu. Mudah-mudahan jangan ada lagi seperti yang kami hadapi sekarang,” harapnya didampingi ibu korban.
Rahim pun tidak mempersoalkan apabila terdakwa ingin melakukan banding terhadap putusan tersebut. Baginya, itu adalah hak terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan turut memberi tanggapan terhadap putusan perkara tersebut.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, sidang putusan terhadap tiga terdakwa pada intinya pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan dan menentukan sikap pikir-pikir, atau upaya hukum lainnya.
“Nanti kita lihat seminggu ke depannya. Memang kemarin kami tuntut terdakwa Afrilla 14 tahun, vonis dijatuhkan majelis hakim 10 tahun. Sementara terdakwa Mendila tetap divonis seumur hidup dan Edy Guntur vonis hukuman mati,” terang Harismand. (jkr)
Discussion about this post