• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Bupati Laura Lepas Kontingen Menuju Raimuna Nasional

    Muscab DPC Pusaka Tarakan, Toni Agus Berharap Terpilih Pemimpin Terbaik

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Mukhlis Ramlan Nilai Harus Ada Kepastian Hukum untuk Pengusaha Kayu

    Pemerintah Siapkan Inpres, Jalan Daerah akan Dibantu Pusat

    Tarakan Tahan Imbang Bulungan, Malinau Pesta Gol ke Gawang KTT

    PMI Tarakan Gelar Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    RT 24 Karang Anyar Pantai Tuntas Gelar Lomba

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Bupati Laura Lepas Kontingen Menuju Raimuna Nasional

    Muscab DPC Pusaka Tarakan, Toni Agus Berharap Terpilih Pemimpin Terbaik

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Mukhlis Ramlan Nilai Harus Ada Kepastian Hukum untuk Pengusaha Kayu

    Pemerintah Siapkan Inpres, Jalan Daerah akan Dibantu Pusat

    Tarakan Tahan Imbang Bulungan, Malinau Pesta Gol ke Gawang KTT

    PMI Tarakan Gelar Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    RT 24 Karang Anyar Pantai Tuntas Gelar Lomba

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Majelis Hakim Putuskan Edy Guntur Dihukum Mati

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Sep 2023
0 0
0
Majelis Hakim Putuskan Edy Guntur Dihukum Mati

Sidang putusan perkara pembunuhan Arya Gading Ramadan di PN Tarakan. (foto: IST)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah melalui proses sidang yang panjang, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman mati bagi Edy Guntur terhadap perkara pembunuhan Arya Gading Ramadan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (31/8/2023).

BacaJuga

BNNK Tarakan Musnahkan 32 Bungkus Sabu

BNNK Tarakan Musnahkan 32 Bungkus Sabu

14 September 2023

BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hampir Setengah Kilogram

1 September 2023

JPU Tolak Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa

31 Agustus 2023


“Mengadili menyatakan terdakwa Edy Guntur terbukti secara sadar dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Guntur dengan pidana mati,” tegas majelis hakim.

Selain Edy Guntur, majelis hakim juga memutuskan hukuman seumur hidup bagi Mendila karena dinilai terbukti secara sadar dan menyakinkan membantu Edy Guntur melakukan pembunuhan berencana.

Sementara bagi Afrilla yang merupakan istri Edy Guntur, Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara.

Putusan ini disambut gembira keluarga dan simpatisan almarhum Arya Gading Ramadan karena dinilai setimpal dengan apa yang telah terdakwa perbuat, terutama kepada Edy Guntur.

“Saya atas nama keluarga korban, adik-adikku semua, iparku, terima kasih kepada petugas keamanan dan kepada kejaksaan dan khususnya kepada majelis hakim. Atas keputusan ini kami terima kasih banyak,” ujar Rahim, mewakili keluarga korban.

“Kami sudah puas akan keputusan itu. Mudah-mudahan jangan ada lagi seperti yang kami hadapi sekarang,” harapnya didampingi ibu korban.

Rahim pun tidak mempersoalkan apabila terdakwa ingin melakukan banding terhadap putusan tersebut. Baginya, itu adalah hak terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan turut memberi tanggapan terhadap putusan perkara tersebut.  

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, sidang putusan terhadap tiga terdakwa pada intinya pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan dan menentukan sikap pikir-pikir, atau upaya hukum lainnya.

“Nanti kita lihat seminggu ke depannya. Memang kemarin kami tuntut terdakwa Afrilla  14 tahun, vonis dijatuhkan majelis hakim 10 tahun. Sementara terdakwa Mendila tetap divonis seumur hidup dan Edy Guntur vonis hukuman mati,” terang Harismand. (jkr)

Terkait

Tags: #kejaksaannegeritarakan#pembunuhan#pengadilannegeritarakan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In