TARAKAN – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan di bawah Komando Armada (Koarmada) II berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut.
Barang tersebut berupa balpress ata pakaian bekas yang diangkut oleh KM Lumba-lumba sebanyak 64 karung. Balpress tersebut diangkut dari Tawau Malaysia menuju Muara Sungai Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Penyeludupan yang berhasil digagalkan ini diawali dengan adanya kecurigaan personil dari Pos TNI AL Tanjung Batu yang sedang melaksanakan patroli dan dengan pengembangan informasi yang berhasil diperoleh.
Kapal yang berhasil digagalkan adalah KM Lumba- lumba yang dinahkodai inisial R (24) dan 1 orang anak buah kapal inisial Y (20) selanjutnya dikawal menuju Posal Tanjung Batu guna penyelidikan awal dan persiapan dikawal KAL Bunyu menuju Tarakan.
Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023 pukul 07.00 Wita, KAL Bunyu melaksanakan pengawalan terhadap KM Lumba-lumba menuju Tarakan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman menegaskan bahwa penindakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.
“Maka TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan pelaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII,” tegas Laksma Deni. (*)
Sumber: Dispen Lantamal XIII Tarakan
Discussion about this post