TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani S.Pd, M.Si membuka Pelatihan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP IRT) dan Pendampingan Izin Langsung Melalui Analisa Identifikasi Solusi (Pil Manis) di Ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulungan, Senin (10/7/2023).
Bupati berharap, pelatihan yang diikuti 41 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bulungan ini dapat memenuhi sertifikasi agar produk pangan lokal UMKM Bulungan dapat dijual di swalayan seperti Indomaret ataupun Alfamidi.
Pelatihan dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan yang bertujuan mempermudah pelayanan perijinan berusaha masyarakat terutama UMKM.
“Saya sangat berterimakasih atas dilaksanakannya program seperti ini yang bertujuan memfasilitasi masyarakat ataupun UMKM untuk dapat memperoleh sertifikat produk pangan,” ujar Bupati.
Diingatkan, aspek legalitas yang berkaitan dengan standar perijinan produk pangan harus benar-benar terpenuhi agar dapat dijual di gerai ratail berjaringan sekelas Indomaret. Hal ini penting agar produk pangan lokal Bulungan dapat menjangkau pasar lebih luas.
“Saya minta ada ruang khusus untuk produk pangan UMKM ini agar bisa dijual di situ (Indomaret ataupun Alfamidi),” pinta Bupati.
Ditambahkan, selain secara online, di setiap kecamatan di Bulungan juga diharapkan dapat membuka ruang pelayanan yang dapat membantu melengkapi persyaratan perijinan berusaha.
Untuk diketahui, adanya sertifikasi produk pangan menjamin pengolahan pangan yang higienis dan aman, untuk melindungi keselamatan konsumen serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan industri rumah tangga atau UMKM.
Pemerintah juga berkewajiban meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga, salah satunya melalui sertifikat yang diterbitkan oleh kepala daerah dan kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan).
Hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan, bahwa pemerintah daerah kabupaten ataupun kota melaksanakan penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga. Serta pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga.
Industri Rumah Tangga (IRT) yang berhasil menerima sertifikat produksi Pangan IRT (PIRT) nantinya dapat mencantumkan nomor PIRT di label produksi masing-masing. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Tarakan
Discussion about this post