NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah S.E, M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, dibuka Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, didampingi unsur Wakil Ketua DPRD Nunukan lainnya.
Sidang paripurna juga dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, H. Asmar, unsuf Forkopimda Nunukan, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Nunukan serta Anggota DPRD Nunukan. Senin (5/6/2023).
Dalam rapat tersebut, DPRD Nunukan dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemkab Nunukan menyetujui Revisi Raperda Nunukan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Wakil Bupati H. Hanafiah menyampaikan bahwa, sebagaimana diatur dalam Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya telah memasuki tahap kedua, dengan diawali dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rencana peraturan daerah yang disampaikan serta dibahas pada tingkat pertama.
“Sebagaimana ketentuan dimaksud apabila telah disetujui maka kewajiban pemerintah daerah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi terhadap rancana peraturan dimaksud melalui Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas Peraturan Daerah dimaksud sebelum disahkan atau ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar penetapan untuk menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Hanafiah juga mengatakan, dinamika terhadap pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, terjadi discursus yang tajam dalam menilai perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 16 tahun 2018, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan masyarakat hukum adat di Kabupaten nunukan.
Perlu disampikan pula bahwa semangat dalam upaya penataan masyarakat adat perlu dilakukan secara berstruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengajuan dan perlindungan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat, merupakan visi bersama agar kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam wilayah Kab. Nunukan, tetap menghormati adat istiadat sebagai nilai-nilai luhur warisan nenek moyang dapat berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya menjadi harapan kita semua bersama, agar peraturan Daerah yang baru saja telah disetujui dan disaksikan oleh kita semua, dapat berjalan sebagaimana mestinya,”ujarnya.
Diakhir sambutannya atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Bupati Hanafiah mengapresiasi peran DPRD Nunukan yang telah bersama-sama Pemerintah Daerah membangun produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur Pembentukan produk hukum daerah. (Adv)
Discussion about this post