TARAKAN – Sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tarakan yang melibatkan dua terdakwa, Mulyadi dan Farliansyah alias Farlin, akan memasuki agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Kamis (11/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, sedang mempersiapkan tuntutan yang pantas dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut.
“Kami akan menghadapi schedule tuntutan dan kami sudah mempertimbangkan hal-hal tuntutan yang memberatkan buat dia. Kami akan menuntut agak lebih berat dari yang kemarin-kemarin,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Tarakan, Muhammad S Mae kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Ini dilakukan, karena menurut Muhammad S Mae, kedua terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali terjerat perkara yang sama.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2016 dan telah diputus 4 tahun penjara. Sementara kasus kedua juga telah diputus 2 tahun penjara. Namun, sementara menjalani masa hukuman di Lapas Tarakan, keduanya kembali terjerat kasus narkotika pada tahun 2022 dan perkaranya kini sedang bergulir di pengadilan.
Sementara itu, Komang Noprizal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mulyadi dan Farlin membeberkan perkara yang menjerat keduanya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, baik dari Lapas Tarakan maupun narapidana yang ada di Blok D, kamar 47, saat itu dilakukan sidak oleh petugas lapas secara random, tanpa sepengetahuan narapidana.
“Pada saat itu bulan puasa, ketika para napi sedang menjalankan salat tarawih, terdakwa Farlin tidak melaksanakan salat tarawih. Ada satu orang saksi lagi atas nama Leowardi, mereka berdua yang ada di kamar tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh pihak lapas, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 49 gram di bawah kasur Farliansyah,” bebernya.
Diungkapkan juga, dari keterangan saksi, terdakwa Falin dan Mulyadi juga mengkonsumsi narkotika di kamar tersebut.
Terhadap perkara tersebut, JPU menuntut Farlin dengan Pasal 114 dan Pasal 112 serta untuk MUlyadi didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (jkr)
Discussion about this post