TARAKAN – Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kalimantan Utara (Kaltara), Steve Singgih Wibowo kembali menegaskan sikapnya menolak voting yang ditawarkan pimpinan sidang pleno pada Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke-III.
Seperti diketahui, pada Musorprov KONI Kaltara ke-III di Aula Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (18/3/2023), pimpinan sidang pleno menawarkan voting untuk menentukan apakah H. Najamuddin layak menjadi calon Ketua KONI Kaltara.
Namun, sebagian besar peserta tidak menyetujui. Sementara dari pendukung Najamuddin yang dipimpin Steve Singgih Wibowo, menarik berkas dukungan dan menolak dilakukan voting.
Pimpinan sidang pleno pun memutuskan H. Muhammad Nasir sebagai calon tunggal dan terpilih sebagai Ketua KONI Kaltara masa bakti 2023-2027.
Steve yang juga hadir dalam musorprov menilai, voting yang ditawarkan pimpinan sidang pleno tidak tepat karena melakukan voting untuk menentukan layak tidaknya Najamuddin menjadi calon.
“Inikan lucu, makanya kami tidak ikut voting. Agar kita perjelas bahwa voting kemarin dipertanyakan oleh pimpinan sidang, apakah setuju Najamuddin menjadi calon? Tugas penjaringan kan sudah ada,” tegasnya kepada jendelakaltara.co.
Menurutnya, yang mestinya dibahas terlebihdulu adalah syarat pencalonan yang dibuat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) karena dinilanya menyalahi aturan. Hal itu pun sudah diminta pihaknya pada rapat pleno pertama saat masuk pembahasan tata tertib dan jadwal sidang.
“Makanya di awal rapat pleno pertama kami tetap minta untuk dibahas PO (peraturan organisasi) dulu. Karena syarat PO itu yang menentukan sebagai dasar syarat-syarat calon. Kan tidak pernah dibahas syarat calon itu apa saja,” tuturnya.
Menurutnya, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pasal 33 ayat 5, sudah dijelaskan tugas Rakerprov KONI. Di antaranya pada poin (g). Yakni membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi.
Namun, sepengetahuannya, selama ini tidak pernah dibahas akan hal itu. Tiba-tiba terbentuk TPP dan tersusun persyaratan calon Ketua KONI. Di antaranya minimal didukung 2 KONI kabupaten kota. Aturan itu dianggapnya ilegal.
Karena menganggap menyalahi aturan, Steve menilai menilai mestinya perwakilan KONI Pusat bijak menyikapi persoalan ini. Caranya, dengan meloloskan kedua calon. Apapun hasilnya, pihaknya siap menerima.
“Makanya harusnya perwakilan KONI Pusat bijak mengambil keputusan. Calonkan dua ini karena aturannya sudah salah. Kalau diambil kebijakan oleh KONI Pusat bahwa silakan maju dua-dua, kita kalah menang enggak ada masalah,” tuturnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa sikap pihaknya tetap mendaftarkan calonnya agar tetap bisa menjadi calon. Jika tidak, dikhawatirkan dianggap tidak mendaftar.
“Kalau kami tidak daftar pasti tidak bisa calon, mereka akan lanjut terus sesuai jadwal acara,” tegasnya.
Ia menyesalkan tidak adanya pemberitahuan penarikkan dukungan KONI Malinau kepada Najamuddin.
“Kalau kami dikasih tahu pada tanggal 8 itu, pasti kami akan ributkan dan kami tetap bahas PO dulu. Pasti kami minta raker dulu dan enggak akan terjadi musorprov. Tetapi kami tidak pernah dibawa ngomong,” ungkapnya.
Karena menganggap musorprov sudah menyalahi aturan, pihaknya tetap berencana mengajukan surat ke KONI Pusat untuk menunda terbitnya Surat Keputusan (SK) dan menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan menang dan kalah, yang penting aturan ditegakkan. (jkr)
Discussion about this post