TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Jumat (10/3/2023) lalu di Up Hill Resto, Tarakan.
Agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Participating Interest Sebesar 10 Persen Terkait Penambahan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada PT Kaltara Migas Kaltara Jaya.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus B, Muddain, dihadiri juga anggotanya. Di antaranya Nurdin Hasni, Muhammad Hatta dan Rakhmat Sewa.
Hadir pula Biro Perekonomian Setprov Kaltara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Perwakilan dari PT Migas Kaltara Jaya.
Ketua Pansus 2 DPRD Kaltara, Muddain menjelaskan pembahasan rapat tersebut masih sebatas menyamakan persepsi terkait penambahan penyertaan modal ke PT Migas Kaltara Jaya.
“Saat ini kami masih persamaan persepsi terhadap keinginan pemerintah untuk dilakukan penyertaan modal ke PT Migas Kaltara Jaya,” ujar Muddain kepada jendelakaltara.co, Senin (27/3/2023).
Menurut Anggota DPRD Kaltara Fraksi Demokrat itu, sebenarnya ranperda tersebut tinggal mengubah satu pasal dengan memasukkan tentang penambahan penyertaan modal dari Rp 10 miliar, ditambah Rp 15 miliar sehingga menjadi menjadi Rp 25 miliar.
Namun, sebelum mengubah pasal tersebut, pihaknya ingin ada keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan modal yang sudah diberikan oleh pemprov kepada PT Migas Kaltara Jaya.
“Pansus ingin mengetahui sejauh mana progres terhadap penyertaan modal yang telah dilakukan pemerintah sebesar Rp 10 miliar sejak tahun 2019 sampai 2023. Apa progres yang telah dilakukan, apa-apa saja yang telah dilakukan oleh PT MIgas Kaltara Jaya. Kita masih sebagai persamaan persepsi, mencari informasi tentang penggunaan dana Rp 10 miliar itu. Kalau persepsinya sudah sama, barulah kita membahas pasal penyertaan modalnya,” ungkapnya.
Termasuk, lanjut mantan anggota DPRD Tarakan dua periode ini, rencana pengelolaan jasa ikutan lainnya. Seperti pengadaan katering, jasa tenaga kerja, penyewaan alat-alat transfortasi dan lain sebagainya.
Pihaknya menilai, PT Migas Kaltara Jaya memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltara. Salah satu perusahaan milik Pemprov Kaltara memungkinkan memiliki 4 wilayah kerja pertambangan dengan potensi PAD mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, lanjut Muddain, tidak serta merta penambahan modal langsung diberikan. Perlu ada progres terlebihdulu terhadap penggunaan modal yang sudah diberikan selama ini.
Selain itu, pihaknya juga membutuhkan kepastian fee 10 persen dari pengelolaan migas yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur terkait hal itu.
“Kalau kita sudah dapat informasinya, dapat pengelolaan keuangan di tahun-tahun sebelumnya, target capaian setelah kita berikan persetujuan untuk penambahan modal, baru kita masuk ke pembahasan materi ranperdanya,” ungkapnya.
Muddain berharap manajemen PT Migas Kaltara Jaya dapat secepatnya menyampaikan informasi yang dibutuhkan agar bisa dilanjutkan dalam tahap pembahasan materi ranperda.
“Kita minta dalam waktu dekat ini mereka menyampaikan laporannya ke kita. Setelah laporannya disampaikan, maka kita lanjut ke pembahasan berikutnya,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post