TARAKAN – Seiring masuknya bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan juga menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.
Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 148 Tahun 2024 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemkot Tarakan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dalam SE itu dijelaskan, untuk unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk kantor dari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA.
Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, jam masuk kantor dari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA dan hari Sabtu pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.30 WITA.
“Itu ketentuan sesuai dengan edaran Wali Kota Tarakan yang berlaku untuk seluruh PNS Pemerintah Kota Tarakan, itu yang harus dipatuhi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, H.A. Hamid S.E kepada jendelakaltara.co.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan juga, Pelaksanaan Apel pagi, apel Korpri dan jumpa pagi di lingkungan Pemkot Tarakan selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi ditiadakan.
Presensi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengisian daftar hadir ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Sekarang kita tidak lagi menggunakan fingerprint, tetapi dengan rekam wajah, lebih akurat daripada sidik jari. Kita menggunakan teknologi informasi yang telah kita sediakan,” ungkapnya.
Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama Bulan Ramadan 1444 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Mantan Kepala BPKAD Tarakan ini menegaskan, sanksi berlaku sama di hari biasa, bagi ASN dan Non ASN yang melanggar aturan di bulan puasa.
Ia mencontohkan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan terpotong secara otomatis apabila terlambat atau lebih cepat pulang.
Jika tidak masuk berhari-hari tanpa halangan yang dibenarkan sesuai ketentuan, akan terakumulasi terkait sanksi hukuman disiplin akan diterima.
“Misalnya tiga hari tidak masuk akan kena SP (surat peringatan) pertama dari atasannya. Tapi kalau sudah sampai 25 hari tidak masuk, akan dibawa ke humdis (hukuman disiplin), bisa hukuman berat, pemberhentian bisa dengan hormat, bisa dengan tidak hormat,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post