TANJUNG SELOR – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berjalan sejak tahun lalu. Edukasi dan sosialisasi juga gencar dilakukan, termasuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan.
Sosialisasi dilangsungkan dengan memanfaatkan platform media sosial, serta kanal informasi lainnya, termasuk dengan pembentukan klinik penanganan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, dihadirkan dalam sosialisasi soal pelanggaran pemilu, yang digagas oleh Bawaslu Bulungan. Disela sambutannya, ia menginformasikan bahwa klinik penanganan pelanggaran telah dibentuk pada tiga kabupaten dan kota di Kaltara.
“Di Bulungan, ini merupakan klinik penanganan pelanggaran yang keempat. Lahirnya klinik penanganan pelanggaran, berangkat dari hubungan antara peserta dan penyelengara pemilu yang sangat harmonis,” ujar Suryani, Sabtu (18/3/2023).
Melalui klinik penanganan pelanggaran, kata dia, dapat mempermudah proses penyampaian berkaitan pelanggaran pemilu. Disamping itu, bisa dijadikan ajang diskusi serta keluhan terhadap dugaan pelanggaran pemilu lainnya.
“Karena yang kita inginkan, pemilu bisa berjalan sesuai asasnya, langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil (Luber Jurdil). Serta pemberian hak yang sama pada setiap peserta pemilu,” tukasnya.
Dia meneruskan, klinik penanganan pelanggaran nantinya bisa mensosialisasikan terkait dengan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada setiap kabupaten dan kota di Kaltara.
Sebagai informasi, launching klinik penanganan pelanggaran, dihadirkan oleh Bawaslu dari Kabupaten Malinau, KTT, Nunukan dan Tarakan. Termasuk dilibatkan, seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bulungan.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad menambahkan dengan dilaunchingnya klinik penanganan pelanggaran pemilu, memberikan ruang terbuka bagi partai politik untuk mensosialisasikan atau konsultasi segala bentuk kegiatan, sehingga bisa meminimalisir kecurangan dalam pesta demokrasi.
“Bawaslu Bulungan, sejauh ini telah melangsungkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran pemilu. Dengan cara mendatangi wilayah pesisir, serta wilayah terisolir lainnya,” jelas Ahmad.
Hal penting yang harus diketahui, kata dia setiap partai politik mesti memperhatikan perubahan Dapil yang telah disahkan, oleh KPU RI. Sehingga hadirnya klinik ini, parpol bisa mendapatkan kepastian hukum, dan berkonsultasi mengenai regulasi yang terupdate.
“Klinik konsultasi hukum diperuntukkan bagi peserta pemilu, maupun penyelengara pemilu yang membutuhkan. Tentunya, konsultasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu,” tukasnya. (*)
Discussion about this post