TARAKAN – Tahapan penyerahan berkas bakal Calon Ketua Umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltara telah berakhir pada Senin (20/2/2023).
Dari tiga figur yang mendaftar, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Caketum KONI Kaltara hanya menerima berkas H. Najamuddin dan H. Muhammad Nasir.
“Sampai batas waktu terakhir hari ini, yang menyerahkan hanya dua orang. Atas nama H. Muhammad Nasir sama H. Najamuddin,” beber Ketus TPP Caketum KONI Kaltara, Wiyono Adie.
Dijelaskan, Najamuddin bersama timnya menyerahkan berkas lebih dulu di Posko TPP di Tanjung Selor, Bulungan. Dilanjutkan Muhammad Nasir dan timnya.
Setelah penyerahan berkas dukungan, dilanjutkan dengan pembukaan berkas yang disaksikan kdua bakal caketum. Dari hasil cek list, berkas kedua kandidat dinyatakan lengkap.
“Atas nama H. Najamuddin, dokumennya lengkap. Kemudian dokumen atas nama H. Nasir juga lengkap,” tutur pria yang juga menjabat Wakil Ketua KONI Kaltara Bidang Organisasi ini.
Namun, Wiyono belum bisa menyebutkan jumlah dukungan setiap kandidat. Pihaknya masih akan memeriksa lebih detail lagi pada tahapan verifikasi berkas yang akan dilakukan hingga tanggal 27 Februari 2023.
Dalam tahap ini, jelas pria yang juga menjabat Sekretaris Pelti Kaltara ini, pihaknya akan melihat kevalidan surat dukungan kandidat.
“Apakah sesuai dengan peraturan tim penjaringan dan penyaringan. Karena banyak variabel yang bisa mendiskualifikasi keabsahan sebuah surat dukungan,” tuturnya.
Di antaranya, jelas Wiyono, yang menandatangani surat dukungan harus ketua umum dan sekretaris pengurus cabang olahraga (cabor) maupun KONI kabupaten kota.
Selain itu, dokumen dukungan diserahkan harus dibubuhi tanda tangan basah dan dilengkapi dengan materai.
“Kalau ada yang mengirim dalam bentuk scan PDF, maka secara regulasi tidak sah,” tegasnya.
Ketentuan lainnya, surat dukungan tidak boleh ganda. Ia mencontohkan, dua kandidat didukung oleh satu pengurus cabor. Pihaknya juga akan melihat kronologi penyerahannya.
Yang juga menjadi perhatian tim, surat dukungan dari pengurus cabor harus diberikan saat cabor tersebut masih berlaku masa kepengurusannya.
“Jadi kalau Pengprov yang memberikan surat dukungan, masa kepengurusannys sudah habis maka akan didiskualifikasi,” tuturnya.
Jika Didapatkan surat dukungan yang diragukan keabsahannya, tim akan mengkroscek kepada pengurus cabor yang bersangkutan pada 26-27 Februari. Hasil dari ferivikasi berkas ini akan diumumkan pada 28 Februari 2023. (jkr)
Discussion about this post