TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan mengamankan speedboat bermuatan barang ilegal berupa ballpress tak bertuan pada 10 Januari 2023 di Perairan Tarakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Nafsah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyelidikan, Yoga Swara menerangkan, penindakan diawali informasi masyarakat akan adanya pengangkutan barang-barang ilegal yang diangkut speedboat berkecepatan tinggi yang dari Pulau Sebatik tujuan ke Tarakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia membagi tim untuk melakukan patroli. Yakni patroli laut untuk melakukan penindakan di perairan. Sedangkan tim darat untuk mengantisipasi gagalnya penindakan di laut.
“Pada Selasa dini hari sekira pukul setengah satu dini hari, tim patrol laut menemukan speedboat sesuai informasi yang kami peroleh. Setelah teridentifikasi dan tim meyakini bahwa speed tersebut memuat barang ilegal, akhirnya tim memberikan isyarat kepada speedboat tersebut untuk berhenti, namun isyarat tersebut diindakan, mereka malah menambah kecepatan,” ujarnya kepada awak media.
Melihat speedboat menambah kecepatan, timnya melakukan pengejaran hingga mendapatkan speedboat kandas di perairan belakang Ramayana. Namun, motoris dan AKB keburu kabur.
“Pada saat kandas, ternyata motoris dan ABK langsung melarikan diri ke darat dan ketika ditemukan posisi kapalnya dalam keadaan masih hidup. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam speed terdapat ballpress, kemudian tidak ditemukan dokumen atau surat-surat baik terkait orang, muatan dan skala pengangkut,” bebernya.
Karena posisi kapalnya ketika itu kandas, timnya menunggu sampai air pasang untuk speedboat ditarik ke Pelabuhan Malundung.
“Setelah dilakukan pembongkaran ternyata di speed tersebut terdapat 17 ballpress yang akhirnya kita amankan di bidang penindakan,” ungkapnya.
Menurutnya, seandainya ditemukan pelakunya, akan diancam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 2, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, karena tidak ditemukan pelakunya, maka barang-barang tersebut menjadi milik negara yang peruntukkannya akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (jkr)
Discussion about this post