TANJUNG SELOR – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, S.E, M.Si bersama Kantor Pertanahan Bulungan melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dirangkai penyerahan sertifikat atas tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di area Perumahan Korpri, Tanjung Selor, Jumat (3/2/2023).
Gema Patas dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan disiarkan secara virtual. Kepala Kantor Pertanahan Bulungan, Lena Purnama Sari, S.H, M.H.P menjelaskan, kegiatan Gemapatas menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia telah terpetakan atau tersertifikasi pada 2025.
“Pemasangan tanda batas ini dilaksanakan untuk tanah milik warga maupun tanah aset pemerintah daerah, termasuk tanah aset di 7 kelurahan di Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.
Kantor Pertanahan menargetkan 2023 ini seluruh tanah telah terpetakan di 7 kelurahan di Bulungan serta target menerbitkan 20 ribu lebih sertifikat hak atas tanah melalui PTSL.
“Kunci keberhasilan PTSL yaitu adanya pemasangan tanda batas atau patok dan tahun ini seluruh Indonesia ditargetkan terpasang 1 juta patok,” ungkapnya.
Dilanjutkan, tahun ini wilayah Kaltim – Kaltara mendapat jatah 12 ribu patok termasuk di dalamnya jatah untuk Kabupaten Bulungan sebanyak 1.500 patok.
“Gemapatas yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini juga akan dicatat dalam rekor MURI,” ujarnya.
Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.
Dengan adanya Gemapatas ini, diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan, dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.
Wabup mengingatkan agar seluruh lahan milik warga dan Pemkab harus sudah tersertifikasi sehingga pemasangan tanda batas ini penting untuk segera dilakukan. Dengan adanya pemasangan tanda batas atau patok di setiap lahan milik masyarakat dan pemerintah daerah, juga akan mempermudah serta mempercepat petugas BPN dalam melakukan pengukuran. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Bulungan
Discussion about this post