TARAKAN – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) telah menegur oknum warga yang merusak bunker peninggalan perang dunia II di Jalan Teuku Umar, Tarakan Tengah.
Peneguran dilakukan baik lisan maupun bersurat. Tidak hanya itu, Disbudporapar juga meminta agar Benda Cagar Budaya (BCB) itu diperbaiki hingga menyerupai seperti semula.
“Beberapa waktu lalu sebelum heboh, kami sudah melakukan peneguran saat pertama mereka melakukan pembongkaran itu, sudah kita datangi,” ujar Kepala Disbudporapar Tarakan, Agustina, pekan lalu.
“Akhirnya tukangnya kita suruh berhenti atau memperbaiki kembali. Kan masih ada rangka-rangkanya. Kita arahkan semaksimal mungkin mereka membetulkannya dari bahan-bahan yang mereka pecahkan,” tuturnya.
Dari keterangan pekerja yang membongkar bunker tersebut, diperoleh informasi lokasi itu juga disewa seseorang. Sementara yang punya juga orang lain yang berdomisili di Bunyu.
Meski demikian, ia mengharapkan pemilik lahan tetap bertanggungjawab terhadap benda cagar budaya tersebut. Karena sudah ada aturan, bahwa pelestarian benda cagar budaya bukan hanya kewajiban pemerintah semata, tapi juga masyarakat.
“Kalau misalnya yang punya tanah itu melihat ada seperti, benar-benar situs, bunker, dia juga harus merawat,” tegasnya.
Pemkot Tarakan saat ini juga sedang menginventarisir benda cagar budaya yang belum ditetapkan. Termasuk yang telah dirusak. (jkr)
Discussion about this post