TARAKAN – Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E, M.M melalui Kepala Dinas Hukum Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Wira Sandhi, S.H dan Komandan Tim Intel Lantamal XIII Letkol Laut (E) Romsibakti Malis, M.Tr.Opsla menghadiri pemusnahan balpress dan barang ilegal Malaysia di Jalan Akibabu, Sentra industri minimalis, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (27/1/2023).
Sebanyak 116 balpres berisi pakaian bekas asal Malaysia, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak gabungan Kejaksaan Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu Pemerintah Daerah mengantisipasi kegiatan ilegal. Salah satunya barang bekas dari Malaysia. Sementara itu, Tim juga menemukan gula pasir sebanyak 44 karung, teh Boh 6 kardus, sayur kemasan kaleng 1 kardus, Odol Darlite 1 kardus, tenda 1 set, hingga ayunan Bayi 1 kardus untuk dirampas dan dimusnahkan.
Terdakwa berinisial S (44) dikenakan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan dasar Pasal 323 ayat (1) Jo.Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Untuk metode pemusnahan ini telah terkoordinir oleh Kejaksaan dan TNI AL Tarakan sebagai saksi bahwa barang tersebut sudah dimusnahkan dan tidak beredar di masyarakat. (*)
Sumber: Dispen Lantamal XIII Tarakan
Discussion about this post