TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menguatkan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit guna meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menjaga kolaborasi yang baik dengan rumah sakit guna meminimalkan keluhan dan mempermudah akses informasi dan pengaduan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Cabang Tarakan BPJS Kesehatan Yanuar Ajie Swandana mengatakan bahwa memperoleh persepsi yang sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terhadap pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan kepada peserta JKN sangatlah penting.
Kondisi peserta yang dalam posisi sakit tentunya memerlukan penanganan pelayanan yang baik serta sigap sehingga proses pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak terganggu dengan proses administrasi. Hal tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang lebih baik lagi dan saling mendukung dengan rumah sakit.
“Petugas PIPP tersebut tidak hanya dari BPJS Kesehatan namun rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga menunjuk satu petugas PIPP dari pihak rumah sakit. Hal tersebut guna menciptakan koordinasi yang cepat antara pihak BPJS Kesehatan, rumah sakit maupun peserta JKN. Dalam pelaksanaannya, petugas PIPP tidak berada 24 jam di rumah sakit namun telah terdapat poster informasi yang berisi kontak petugas PIPP yang dapat dihubungi oleh peserta,” terang Ajie pada Selasa (6/9/2022).
Ajie menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah bekerja sama dengan 8 rumah sakit dan 1 klinik utama se-Provinsi Kalimantan Utara.
Petugas PIPP akan stand by berada di rumah sakit secara terjadwal dan juga on call. Disetiap rumah sakit yang bekerja sama, telah terpasang poster contact person petugas PIPP sehingga peserta tetap mampu terlayani walaupun petugas PIPP sedang tidak bertugas di rumah sakit tersebut.
Selain petugas PIPP, rumah sakit juga memiliki petugas pengaduan yang ikut mengakomodir pengaduan peserta JKN-KIS di rumah sakit yang dapat ditemui di ruang pengaduan yang telah disediakan oleh rumah sakit.
Sementara itu, Jhon, salah satu peserta JKN di Kota Tarakan menceritakan pengalamannya saat mengalami kendala di rumah sakit dan membutuhkan pelayanan informasi seputar kepesertaannya.
“Ketika itu saya membutuhkan informasi terkait obat yang diberikan oleh rumah sakit karena saya merupakan pasien rujuk balik yang di jamin BPJS Kesehatan. Ada beberapa miskomunikasi antara saya dan rumah sakit terkait obat yang harusnya saya terima. Kemudian saya diarahkan ke ruang pengaduan dimana terdapat petugas PIPP yang akhirnya membantu menindaklanjuti keluhan saya,” ungkapnya.
Setelah akhirnya dibantu oleh Petugas PIPP dirumah sakit, Jhon mengaku senang dan lega kendala yang dialaminya di rumah sakit segera teratasi. Menurutnya, sering ia temui juga teman atau kerabatnya yang mengalami kendala serupa di rumah sakit.
“Dengan adanya petugas PIPP d koordinasi akan lebih cepat antara peserta, BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Sehingga masyarakat yang sedang sakit tidak perlu lagi khawatir dan bingung. Jika ada keluhan segera cari petugas PIPP dirumah sakit ataupun menghubungi nomor yang telah tersedia,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini di Kota Tarakan telah terdapat petugas PIPP BPJS Kesehatan di masing-masing Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dan dapat dihubungi secara online yaitu Kota Tarakan meliputi RSUD Tarakan, RSU Kota Tarakan, RSAL Ilyas Kota Tarakan, RS Pertamina dan Klinik Utama Carsa melalui nomor 08115391408 (Syahrawi) dan 08115370298 (Rosa) yang siap membantu melayani pengaduan dan keluhan peserta seputar BPJS Kesehatan. (adv/oki)
Discussion about this post