TARAKAN – Pasca instruksi Kementerian Kesehatan yang melarang sementara waktu penggunaan obat sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan melakukan pengawasan terhadap peredarannya.
Menurut Kepala Dinkes Tarakan dr. Devi Ika Indriarti, pihaknya telah menurunkan petugas untuk memantau peredaran obat sirup, baik di puskesmas maupun apotek.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyosialisasikan sekaligus mengingatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan. Terutama terhadap obat sirup yang dikategorikan dilarang diperjualbelikan karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Sedangkan untuk obat sirup yang tidak masuk kategori, diminta untuk disimpan sementara waktu sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.
“Yang ditekankan ada jenis sirup yang memang tidak boleh diperjualbelikan, didaftarnya ada, itu saja ingatkan, memang tidak boleh ada. Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kementerian Kesehatan, barulah yang mana boleh, mana yang tidak boleh,” ujar Devi Ika Indiarti kepada awak media, Senin (24/10/2022).
Dalam kegiatan pengawasan ini, Dinkes Tarakan juga sedikit tertutup untuk peliputan awak media. Ini dimaksudkan agar tidak menganggu pelayanan di puskesmas dan apotek yang bisa menimbulkan efek negatif.
Selain Dinkes Tarakan, informasi yang diperolehnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan juga melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup.
Menurut Devi -sapaan akrabnya- pihaknya menunggu lebih lanjut instruksi dari Kementerian Kesehatan terkait hasil pengujian obat sirup yang boleh dan tidak boleh digunakan. Sudah ada 102 sampel obat yang dilakukan pengujian oleh Badan POM.
“Secara tertulisnya belum ada informasinya. Kami masih menunggu itu,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post