TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan bekerja sama dengan jajaran Korem 092/Maharajalila berhasil menggagalkan penyelundupan 149 koli berisi kosmetik impor tanpa izin edar yang masuk dari Sebatik ke Tarakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah menjelaskan, pengungkapan itu terjadi pada 5 Oktober 2022. Berawal dari informasi yang diperoleh Kantor Bea Cukai Nunukan, dari tim intelijen jajaran Korem 092/Maharajalila sekira pukul 16.00 WITA.
“Sumber informasinya berasal dari satgas gabungan intelijen terkait adanya pengiriman kosmetik impor ilegal dari Sebatik menuju Tarakan dengan menggunakan sarana pengangkut reguler (speedboat),” ujar Minhajuddin Napsah dalam konferensi persnya, Rabu (12/10/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Balai POM di Tarakan untuk menyusun strategi operasi penindakan.
Pada hari yang sama, sekira pukul 16.15 WITA, tim melakukan pengumpulan informasi dan didapat speedboat reguler yang mengangkut barang tersebut sandar di pelabuhan Tengkayu I sekira pukul 16.30 WITA.
Saat tim datang ke Pelabuhan Tengkayu I, barang sudah dilakukan pembongkaran dari speedboat. Termonitor, ada dua perusahaan jasa titipan yang melakukan pemuatan barang di depan terminal kedatangan. Yakni JNE dan TIKI.
Sekira pukul 17.00 WITA, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Tarakan membentuk dua tim. Tim pertama bertugas memeriksa perusahaan jasa titipan pertama, sedangkan tim kedua memeriksa perusahaan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan tim 1 tidak menemukan barang target yang dimaksud. Namun tim 2 mencurigai paket yang diduga barang target yang dimaksudkan, telah dibawa oleh truk TIKI ke gudang di Kampung Baru,” bebernya.
Berselang beberapa saat kemudian, sekira pukul 17.30 WITA, tim 1 merapat ke tim 2 menuju gudang TIKI untuk melakukan pemeriksaan di gudang TIKI.
“Tim berhasil menemukan dua kardus atau dua koli masing-masing 50 set, 4 pcs dengan total 400 pcs kosmetik impor ilegal merk Brilliant. Tim juga melakukan koordinasi dengan Balai POM di Tarakan,” ungkapnya.
Sekira pukul 22.30 WITA, setelah melakukan penindakan, tim dari Kantor Bea Cukai Tarakan kembali melakukan analisa informasi dan melakukan pengembangan ke Kantor PT Pos Tarakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kargo pengiriman PT Pos Indonesia asal Sebatik tujuan Tarakan dengan menggunakan sarana pengangkut speed tadi, tim berhasil menemukan 149 paket Kiriman atau setara dengan 323,31 kilogram, setelah dihitung ada 5.168 pcs dan 30 set kosmetik impor ilegal berbagai merk dan jenis,” bebernya lagi.
Ribuan kosmetik ilegal itu, menurut Minhajuddin Napsah, dikirimkan berbagai akun penjual pada marketplace di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, yang akan dikirim ke berbagai kota di wilayah Sulawesi, Kalimantan, Jawa dan Sumatera.
Sekira pukul 22.30 WITA, dilakukan penggeledahan barang bukti lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Tarakan untuk diperoses lebih lanjut. Barang bukti tersebut juga sudah diserahkan ke Balai POM di Tarakan untuk mengusut pemilik barang tersebut. (jkr)
Discussion about this post