TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan berhasil mengungkap motif pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya. Diduga karena tidak mendapatkan restu untuk menikah.
Pelaku berinisial MS (33), sebelumnya diamankan jajaran Polsek Tarakan Utara usai membunuh ibunya pada Sabtu (12/9/2022). Kasusnya kemudian diserahkan ke Polres Tarakan untuk diproses hukum.
Polres sendiri telah menetapkan MS sebagai tersangka yang mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, ia tega membunuh ibunya karena diduga tidak direstui untuk menikah.
“Dia sebelumnya meminta kepada ibunya untuk direstui menikah. Namun penyampaian ibu korban, dia belum bisa mengiyakan,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Selasa (13/9/2022).
Kasus ini bermula saat tersangka mengungkapkan keinginannya kepada ibunya untuk menikah dengan wanita pilihannya, Sabtu sekira pukul 15.00 WITA.
Dari obrolan itu, menurut Muhammad Aldi, terjadi perdebatan karena korban tidak merestui MS menikah dengan berbagai pertimbangan. Penolakan ini diduga memicu kemarahan MS.
Sekira pukul 18.30 WITA, saat ibunya selesai mandi dan masuk kamar, tersangka yang telah menunggu ibunya di kamar dengan memegang senjata tajam jenis badik, mengunci pintu dan langsung menghujamkan senjata tajam tersebut.
“Akibat hal tersebut korban langsung meninggal,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 tusukkan yang bersarang di bagian perut, dada, lengan sebelah kiri, pinggang dan punggung bagian belakang.
Tersangka sendiri, menurut Muhammad Aldi, telah diamankan di Rutan Polres Tarakan. Pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif lain. Termasuk kemungkinan tersangka mengalami gangguan jiwa. Untuk itu pihaknya juga akan melibatkan ahli psikolog dan psikiater dalam pemeriksaan.
“Ke depannya kami akan melibatkan juga dari psikolog maupun psikiater terkait dengan proses pemeriksaan terhadap bersangkutan ini memang kita lakukan treatment yang lebih untuk mengungkap motif lain dari pelaku,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana yang dengan ancaman maksimal minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post