TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menjadwalkan ulang pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Hal itu dilakukan karena dari hasil pertemuan yang berlangsung Kamis (8/9/2022) di Swiss-belhotel Tarakan, ada miskomunikasi dalam tahapan pembahasannya. Pertemuan itu sendiri dihadiri juga Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T.
Menurut Ketua Pansus 4, Dr. Syamsuddin Arfah M.Si, ranperda ini sebenarnya sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari persamaan persepsi, dilanjutkan membahas naskah akademik serta membahas regulasi ranperda tersebut.
Namun Pemprov Kaltara dalam hal ini Biro Hukum bersama Dinas Pemberdayaan Desa Kaltara telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, ia menilai ranperda tersebut belum dikomunikasikan dengan baik bersama Pansus 4.
“Walaupun sempat kita lakukan pembahasan sampai kepada ketentuan umum dari pasal konsideran, mengingat, kemudian ketentuan umum, setelah itu Biro Hukum memberikan penjelasan ini sudah ada harmonisasi, itu yang membuat kalau gitu kita hentikan saja, nanti reschedule lagi karena DPRD merasa ini terlewatkan, tidak terkomunikasikan,” ujar Syamsuddin Arfah kepada jendelakaltara.co, usai pertemuan.
Selain itu, pertemuan tersebut juga tidak dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Desa. Sehingga Syamsuddin Arfah mengingatkan dipertemuan berikutnya harus dihadiri sebagai keseriusan membahas bersama Pansus 4.
“Mengingatkan juga untuk kepala dinas OPD terkait harus hadir, kan tadi tidak,” tegurnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini belum bisa memastikan jadwal pembahasan ulang. Pihaknya masih akan mengkomunikasikan dengan OPD terkait.
Syamsuddin Arfah hanya menegaskan bahwa meski naskah ranperda ini telah diharmonisasikan dengan KemenkumHAM, namun tetap dibahas seperti biasa oleh tim pansus.
Syamsuddin Arfah juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut. Hanya saja tupoksi masing-masing harus dijalankan juga.
“Tetap kita akan lakukan pembahasan kembali,” imbuhnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini sendiri dinilai Syamsuddin Arfah sangat penting. Selain karena sifatnya prioritas untuk dibahas, juga tuntutan dari KemenkumHAM dan Kemendagri agar ada regulasi yang mengatur terkait tata laksana pemerintahan desa.
“Ini prakarsa pemerintah, bukan inisiatif dari DPRD. Jadi prioritas untuk menjadikan pembahasan karena sekian banyak desa yang ada di Kaltara,” ungkapnya.
“Ini memang tuntutan dari Kementerian Hukum dan HAM, kemudian juga Kementerian Dalam Negeri agar perda ini menjadi prioritas khusus di Kaltara karena ada sekian banyak desa, regulasi dari perda ini menjadi paying hukum dari pemerintah desa yang ada di Kaltara,” lanjutnya. (jkr/adv)
Discussion about this post