TANA TIDUNG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan raperda itu sendiri telah memasuki tahapan pandangan akhir fraksi yang dibahas pada Rapat Paripurna ke IX Masa Sidang II Tahun 2022 di Gedung DPRD KTT, Rabu (3/8/2022).
Fraksi PAN turut menyampaikan pandangan akhirnya terhadap raperda tersebut yang dibacakan Wakil Ketua Fraksi, Saipol. Tidak banyak koreksi yang disampaikan Fraksi PAN.
Fraksi PAN memahami bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di perangkat daerah dalam membangun tujuan bersama memajukan Kabupaten Tana Tidung.
“Untuk itu kami meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar terus bekerja keras, bahu membahu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan datang demi Kabupaten Tana Tidung Yang lebih baik lagi,” ujar Saipol.
“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021,” ucapnya di hadapan pimpinan rapat dan anggota dewan serta tamu undangan yang hadir. (jkr)
Discussion about this post