TARAKAN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), sedang berproses.
Selain Raperda tentang Produk Hukum Daerah, juga Raperda tentang Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kedua raperda tersebut sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KTT.
“Kami Bapemperda Tana Tidung memang mengusulkan hanya dua untuk perda inisiatif kami. Pertama Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, kedua tentang Produk Hukum Daerah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD KTT, Hanapi kepada jendelakaltara.co, Senin (22/8/2022).
Dalam melakukan kajian akademik, pihaknya juga melibatkan akademisi. Jika kajian Raperda tentang Produk Hukum Daerah menggandeng Universitas Mulawarman Samarinda, maka untuk Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bekerjasama dengan Universitas Borneo Tarakan.
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD KTT ini, penyusunan kedua raperda terus berjalan.
Untuk Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Provinsi Kaltara.
Sedangkan untuk Raperda untuk Produk Hukum Daerah baru saja menyelesaikan seminar akhir naskah akademiknya.
Menurut Hanapi, pihaknya akan berupaya agar dua raperda inisatif DPRD KTT ini bisa rampung dan disahkan tahun ini juga.
“Kami inisatif dengan teman-teman bagaimana dua perda yang kita tangani setiap tahun selesai,” tuturnya.
“Ini dua-duanya sedang berproses, InsyaAllah tahun ini sudah selesai,” tambah Hanapi.
Dalam penyusunan raperda ini, menurut Hanafi, kendala yang dihadapi hanya pada sulitnya menghadirkan semua anggota Bapemperda saat membahas raperda karena terbentur dengan jadwal Rencana Kerja (Renja) Anggota DPRD KTT.
Bapemperda sendiri beranggotakan anggota DPRD KTT dari gabungan komisi, yang memiliki agenda tersendiri. Sehingga ketika Bapemperda menggelar rapat untuk membahas raperda, jumlah anggota terkadang tidak kuorum karena ada yang mengikuti agenda ke luar daerah atau rapat dengar pendapat dengan masyarakat.
“Kendala masalah berbenturan dengan rencana kerja DPRD. Mengganggu juga sih dari sekian waktu, kadang teman-teman kalau dua, tiga orang, kita tidak kuorum membahas, tidak lewati lagi, itu saja kendalanya,” tuturnya. (jkr/adv)
Discussion about this post