TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tawau, Malaysia.
Aparat mengamankan seorang tersangka yang mengurus keberangkatan pekerja migran, bersama barang bukti speedboat yang akan digunakan membawa pekerja migran ke perbatasan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/72022) sekira pukul 07.00 WITA,
Saat ini, jajarannya melakukan patroli dan mendapati 2 unit Speedboat mengarah perbatasan. Aparat kemudian memeriksa kapal tersebut dan menemukan sejumlah warga Indonesia.
“Kita lakukan pemeriksaan, dalam speed itu ada yang penumpang 7, ada yang penumpang 10,” ujar Bambang Wiriawan kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Keterangan yang diperoleh dari motoris, ternyata sebagian dari penumpang akan diseberangkan ke Tawau, Malaysia untuk bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia.
Aparat kemudian membawa speedboat bersama penumpang ke Pos Polisi di Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya juga menggandeng BNP2TKI untuk memeriksa tenaga kerjanya. Sedangkan pihaknya memeriksa seseorang diduga tersangka dan telah ditahan.
“Sekarang kita lakukan penahanan, satu tersangka yaitu bosnya Fr,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Fr bertugas mengatur pengiriman pekerja migran, mulai dari daerah asal sampai tiba di Nunukan, hingga diantar ke perbatasan. Jumlahnya ada 13 orang. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak memiliki legalitas bekerja di luar negeri.
“Mereka tidak punya paspor, segala macam, makanya kita serahkan ke BNP2TKI,” tuturnya.
Untuk bisa bekerja di Malaysia, mereka harus membayar sekira RM 1.300 per orang kepada pengurus penyalur pekerja migran tersebut, dan dijanjikan kerja di Malaysia.
Ternyata, bukan kali ini saja mereka beraksi. Sebelumnya, menurut pengakuan tersangka yang diperoleh polisi, sudah beberapa kali mereka mengirim pekerja migran. Padahal, sementara itu Pemerintah Indonesia menyetop sementara pengiriman tenaga kerja migran ke Malaysia.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 junto Pasal 69 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (jkr)
Discussion about this post