TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dirangkai Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Balai POM di Tarakan yang berlangsung di Swiss-BelHotel, Tarakan, Selasa (19/7/2022).
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan Herianto Baan S.Si, Apt mengharapkan dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan komitmen tersebut.
“Pada kesempatan kali ini kami berharap dukungan dari stakeholder yang ada di Kalimantan Utara, untuk mendukung upaya Balai POM di Tarakan pada melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” harapnya salam sambutannya.
Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan suatu kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Percepatan reformasi birokrasi dihadapkan pada tantangan luasnya wilayah Indonesia. Untuk itu dibutuhkan strategi percepatan reformasi birokrasi yang masif dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ia menegaskan, zona integritas yang merupakan strategi percepatan reformasi birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang bebas dari korupsi dan pelayanan prima.
Adapun fokus pembangunan zona integritas adalah mampu membangun budaya anti korupsi dan memberikan pelayanan prima sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, sasaran reformasi birokrasi berada pada tiga hal, birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima
Badan POM juga telah menetapkan road map RB Badan POM 2020-2024, melalui Keputusan Kepala Badan POM, diharapkan dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan POM, sehingga target perubahan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan Badan POM, termasuk UPT Badan POM yang ada di daerah.
“Termasuk pula Balai POM di Tarakan yang pada tanggal 20 Maret 2022 baru saja diresmikan oleh Kepala Badan POM,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melaksanakan forum konsultasi publik yang merupakan kegiatan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai bentuk peran serta masyarakat.
Pada forum ini dilaksanakan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan serta memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan diterima selaku pengguna layanan.
Balai POM di Tarakan sendiri sudah memiliki 4 pelayanan publik. Yakni menerima pengaduan dan konsultasi, melaksanakan pendampingan UMKM dalam rangka registrasi produk UMKM dan produk pangan olahan lainnya. Selain itu, juga memberikan surat keterangan impor dan pemberian surat keterangan ekspor. (jkr)
Discussion about this post