NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengikuti pelaksanaan penyerahan Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TPM) C Nunukan di Aula KPPBC TMP C Nunukan, Selasa (14/6/2022).
Dalam rangka meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah, Bea Cukai Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan di bidang Pabean kepada Bupati Nunukan selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial.
Barang yang dihibahkan berupa 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah. Barang hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II untuk digunakan secara optimal dalam kegiatan Sosial Pemkab Nunukan.
Bupati Laura, dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Nunukan adalah wilayah perbatasan yang begitu terbuka, yang memiliki garis perbatasan darat dan laut yang panjang, sehingga dapat menimbulkan potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan di bidang Kepabeanan, baik dalam skala kecil maupun besar.
“Kita memiliki garis perbatasan darat dan laut yang sedemikian panjang mulai dari Krayan, Lumbis, Sebatik, Sei Manggaris, hingga Nunukan. Kondisi tadi menimbulkan potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan di bidang kepabeanan baik dalam skala kecil maupun besar,” beber Bupati.
“Meskipun sosialisasi maupun upaya-upaya penindakan secara tegas oleh aparat keamanan terus dilakukan namun karena tergiur oleh iming-iming keuntungan yang besar maka tindak penyelundupan itu sampai sekarang masih kerap terjadi,” jelasnya.
Bupati juga mengatakan untuk memberikan efek jera, perlu adanya tindakan tegas dalam bentuk pemberian hukuman kepada para pelaku kejahatan dan perampasan barang bukti akan konsisten dilakukan untuk mencegah kejahatan itu terus menerus, berulang di masa-masa mendatang.
Dalam press rilisnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan Chairul Anwar menyampaikan bahwa Bea Cukai Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara eks penindakan kepabeanan sebanyak 733 lembar Karpet dan 2 lembar sajadah kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Menurut Chaerul, sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang.
Lebih lanjut dikatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.
Dalam rangka mewujudkan komitmen serta sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan dari periode bulan Juli 2019 hingga bulan Juni 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL1303/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Dari 26 kali penindakan, berupa 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 260.300.000,00 serta potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 172.744.000,00.
Barang Milik Negara eks penindakan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke Daerah Pabean (wilayah indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2008.
Karpet sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dan instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor).
“Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai. (Tim Liputan)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post