TARAKAN – Jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII kembali menggagalkan penyelundupan ballpress atau pakaian bekas dari Malaysia.
Sebanyak 186 karung ballpress diamankan tim gabungan Lantamal XIII dari dua kapal berbeda. Masing-masing KM Fauzan dengan jumlah 116 karung dan KM Lumba-lumba dengan kurang lebih 70 karung ballpress.
KM Fauzan sendiri diamankan aparat di perairan Sungai Bebatu, Kampung Tana Tidung, saat hendak menuju Malinau, pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 03.30 WITA.
Selain ballpress, turut diamankan juga sejumlah barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia. Seperti gula, teh, pasta gigi, dan bahan olahan pangan.
“Saat ini untuk kapal Fauzan, ABK-nya ada 5 orang, terindikasi penggunaan narkoba setelah kita lakukan pemeriksaan urine, nanti akan kita tindaklanjuti,” Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi dalam konferensi pers di Dermaga Lantamal XIII di Mamburungan, Selasa (31/5/2022).
Karena ada indikasi penggunaan narkoba, pihaknya berencana untuk memeriksa lebih detail isi ballpress. Karena itu, Lantamal XIII akan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Tarakan untuk memeriksa ballpress tersebut. “Tentu akan kita periksa nanti,” imbuhnya.
Sementara KM Lumba-lumba yang bermuatan ballpress diamankan pada Selasa (30/5/2022). Kapal ini bermuatan kurang lebih 70 karung ballpress.
Menurut jenderal TNI bidang satu ini, masuknya ballpress sangat mengganggu kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
Disamping menghindari pajak serta mempengaruhi industri pakaian jadi di Indonesia, yang paling terpenting adalah ini memiliki pengaruh yang besar bagi kesehatan. Karena pakaian bekas adalah pakaian yang berasal dari luar negeri yang diduga masih memiliki bakteri dan virus.
“Sehingga Kepala Staf TNI Angkatan Laut memberikan kewenangan penuh kepada kami di jajaran ini untuk selalu bertindak untuk mencegah terjadinya tindak pidana tertentu di laut,” lanjutnya dalam konferensi pers di Dermaga Lantamal XIII di Mamburungan, Selasa (31/5/2022).
Peredaran ballpress sendiri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, pihaknya selalu berupaya mengamankan wilayah perairan di jajarannya untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal melalui jalur laut. (jkr)
Discussion about this post