TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah memberlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Digital (digital ID) sejak beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskducapil) Tarakan Hamsyah menjelaskan cara mengaktifkan e-KTP Digital di smartphone.
Dimulai dari mendowload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore. Setelah itu, masukkan data sesuai dengan yang diminta dalam aplikasi tersebut seperti nomor KTP, alamat email dan nomor handphone.
“Aktifkan digital ID ke smartphone itu harus download aplikasi di playstore, namanya Identitas Kependudukan Digital. Setelah download, kita disuruh memasukkan data NIK kita, email, nomor handphone yang kita pakai,” beber Hamsyah kepada awak media.
Setelah itu, akan muncul instruksi untuk memfoto wajah, karena nantinya akan dibandingkan dengan foto yang ada di KTP fisik. Selanjutnya, pemilik e-KTP Digital memindai QR Code yang ada di Disdukcapil.
Hasilnya, akan masuk pemberitahuan di email pemilik e-KTP Digital berisi PIN 6 angka yang dapat digunakan untuk mengaktifkan aplikasi.
“Nanti ada email aktivasi masuk ke kita sesuai dengan email yang kita kirimkan dan nomor PIN-nya,” tuturnya.
Setelah itu, pemilik e-KTP Digital dapat mengaktifkan aplikasi dengan mencantumkan nomor PIN. Jika berhasil, aplikasi tersebut sudah bisa digunakan.
Di dalam aplikasi itu berisi beberapa fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN, lepas perangkat dan keterangan.
Menurutnya, program yang digagas Pemerintah Pusat ini baru diluncurkan sebagai pilot project. Karena diperkirakan masih ada penambahan fitur dalam aplikasinya.
“Ini memang masih pilot project dan fiture-fiturenya nanti akan banyak ditambah. Ini hanya dua saja fiturenya di sini untuk KK sama KTP, plus biodata,” ungkapnya.
Menurut Hamsyah, dengan penggunaan e-KTP digital ini, akan memudahkan masyarakat. Karena, penggantian data akan terganti secara otomatis tanpa mencetak KTP lagi.
“Kalau ada perubahan, termasuk PIN dan sebagainya, itu otomatis, tinggal request saja ke Disdukcapil, kita pindahin, otomatis berubah,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post