TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memproses hukum pria berinisial HSB atas dugaan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) dan bisnis pakaian bekas yang dijalankannya.
Ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltara untuk mengungkap kasus tersebut tanpa pandang bulu. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bahkan mengatensi upaya yang dilakukan jajarannya.
“Kami diatensi oleh bapak Kapolda bahwa terkait dengan kegiatan ini, beliau memastikan bahwa akan menindak tegas bagi oknum-oknum anggota Polda Kaltara apabila tersangkut perkara ini, tidak segan-segan untuk dilakukan tindakan oleh timsus yang dibentuk oleh bapak Kapolda,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara Hendy F Kurniawan, Kamis (5/5/2022).
“Apabila ada anggota-anggota Polri lain yang terafiliasi dengan HSB atau membantu yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini, tentunya akan jerat juga dengan pelaku yang sama,” ancamnya.
Untuk memudahkan proses penyidikkan, pihaknya telah menahan HSB hingga beberapa hari ke depan.
“Untuk HSB sendiri, siang tadi (Kamis, Red) resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikkan,” ujar Hendy
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan indikasi beberapa usaha ilegal yang dijalankan HSB. Seperti daging, balpress (pakaian bekas) maupun tambang emas.
Pihaknya juga menemukan beberapa rekening yang diduga menerima aliran dana dari hasil bisnis ilegal yang dijalankan HSB.
“Untuk aliran dana, kita sudah menemukan rekening-rekening yang digunakan oleh HSB untuk bertransaksi. Kemudian buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak, termasuk pemberian-pemberian kepada pihak-pihak tertentu, kita sudah temukan,” ungkapnya.
Karena banyaknya bisnis ilegal yang dilakukan oleh HSB dan aliran dana yang cukup banyak ke beberapa pihak, maka untuk penelusuran aset, pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim aset KPK untuk membantu kita mempemudah penelusuran aset maupun data transaksi HSB maupun ke pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.
Jika hasil analisa nantinya ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan atau menampung kekayaan hasil kejahatan, pihaknya akan memblokir.
Sementara itu, Hendy juga memastikan barang bukti berupa 3 unit exapator telah dibawa dari lokasi penambangan emas ilegal ke Mapolda Kaltara. Sementara untuk bubuk sianida, sejauh ini pihaknya belum menemukan.
Namun menurut Hendy, dari hasil alat bukti petunjuk berupa rekaman alat komunikasi mereka, ada menyimpan beberapa kaleng bubuk sianida.
Terkait kasus HSB, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka. HSB sebagai pemilik usaha, M alias A sebagai koordinator lapangan, BA yang berperan mandor di lapangan, MI sebagai koordinator di lapangan dan M sebagai penjaga penampungan bak.
Pihaknya sementara akan menjerat HSB dengan Undang-Undang Perdagangan junto pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jkr)
Discussion about this post